Hanuang.com – Peredaran narkotika lintas negara yang terus berkembang mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Polis Diraja Malaysia (PDRM) memperkuat koordinasi. Kedua institusi sepakat mempercepat pertukaran informasi dan penanganan perkara narkotika yang melibatkan jaringan Indonesia-Malaysia.
Salah satu poin penting yang disepakati adalah penggunaan mekanisme Police to Police (P-to-P) dalam menangani perkara narkotika yang melibatkan warga negara Malaysia di Indonesia.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan bilateral antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik (JSJN) PDRM yang berlangsung di Malaysia pada 2-4 September 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan, jalur P-to-P dinilai lebih cepat dan efektif untuk pertukaran informasi awal maupun kebutuhan operasional di lapangan.
Meski demikian, mekanisme tersebut tetap berjalan dengan memperhatikan jalur diplomatik. Setiap informasi resmi akan tetap ditembuskan kepada Kedutaan Besar maupun Konsulat Jenderal.
“Jalur ini (Police to Police, red.) dianggap lebih cepat dan efektif untuk pertukaran informasi awal dan operasional dengan tetap menembuskan informasi resmi kepada Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal,” kata Eko dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Pertemuan bilateral tersebut mempertemukan delegasi Polri yang dipimpin Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dengan delegasi JSJN PDRM.
Pembahasan tidak hanya berfokus pada penanganan kasus yang telah terjadi. Kedua pihak juga merumuskan strategi untuk membongkar jaringan narkotika yang beroperasi melintasi wilayah Indonesia dan Malaysia.
Indonesia secara khusus mendorong penguatan pertukaran informasi intelijen mengenai identitas, keberadaan, serta pergerakan bandar besar dan jaringan lapis atas atau mastermind sindikat narkotika internasional.
Pendekatan tersebut dinilai penting karena pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan menangkap kurir yang berada di lapangan. Di balik distribusi narkotika, terdapat aktor intelektual yang mengendalikan jaringan dan aliran barang dari balik layar.
“Kerja sama intelijen diharapkan dapat menargetkan aktor intelektual, bukan hanya kurir lapangan,” ujar Eko.
Dalam pertemuan itu, pihak Malaysia juga mengusulkan alternatif penanganan buronan yang berada di wilayah Malaysia agar tidak selalu bergantung pada mekanisme ekstradisi.
Proses ekstradisi dinilai membutuhkan waktu relatif panjang serta melibatkan prosedur hukum dan administratif yang kompleks.
Salah satu alternatif yang dibahas adalah pembatalan atau “pematian” paspor oleh pihak Imigrasi Malaysia. Dengan kondisi tersebut, warga negara Indonesia yang menjadi buronan dapat berstatus illegal stay atau pendatang ilegal.
Status itu kemudian dapat membuka ruang bagi proses deportasi atau pemulangan paksa ke Indonesia melalui mekanisme keimigrasian.
Skema tersebut menjadi salah satu opsi yang dibahas untuk mempercepat penanganan buronan yang berada di luar negeri, khususnya ketika proses hukum lintas negara membutuhkan waktu panjang.
Ancaman narkotika lintas negara juga semakin kompleks karena jalur distribusinya tidak hanya melalui satu kawasan.
Polri dan PDRM menyoroti sejumlah wilayah yang dinilai rentan menjadi jalur peredaran narkotika, termasuk Selat Malaka serta kawasan perbatasan Kalimantan-Sabah/Serawak.
Wilayah perbatasan memiliki tantangan tersendiri karena aktivitas masyarakat dan mobilitas lintas negara yang cukup tinggi dapat dimanfaatkan jaringan narkotika untuk menjalankan berbagai modus operandi.
Peredaran tersebut juga dapat melibatkan warga negara Indonesia maupun Malaysia. Karena itu, kedua institusi menilai langkah pencegahan harus dilakukan secara konkret, terkoordinasi, dan tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku lapangan.
Penguatan pertukaran data dan analisis intelijen menjadi bagian penting untuk membaca pola pergerakan jaringan sekaligus memutus mata rantai distribusi sebelum narkotika mencapai pasar.
Polri dan PDRM sepakat seluruh persoalan serta masukan yang muncul dalam pertemuan bilateral dapat segera ditindaklanjuti melalui mekanisme hubungan antarbangsa yang selama ini telah terjalin antara JSJN PDRM dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Komunikasi intensif antara Desk Officer maupun Liaison Officer dipandang menjadi salah satu kunci dalam mempercepat koordinasi ketika terjadi perkembangan kasus maupun kebutuhan pertukaran informasi di lapangan.
Kerja sama tersebut diarahkan tidak hanya pada pertukaran informasi, tetapi juga mencakup analisis teknis hingga kemungkinan pelaksanaan upaya penindakan bersama.
“Kedua belah pihak sepakat untuk menindaklanjuti seluruh masukan yang telah disampaikan dalam pertemuan ini guna memperkuat kolaborasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika lintas negara, mulai dari pertukaran informasi, analisis teknis, hingga upaya penindakan bersama,” kata Eko.
Pertemuan bilateral ini sekaligus menegaskan bahwa jaringan narkotika lintas negara tidak dapat dihadapi secara parsial. Ketika sindikat bergerak melewati batas yurisdiksi, koordinasi antarlembaga penegak hukum menjadi salah satu senjata utama untuk mengejar bukan hanya kurir, tetapi juga aktor yang mengendalikan bisnis gelap tersebut. (Arya)