Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Abu Vulkanik GAK Masih Mengancam, Pemprov Lampung Perpanjang KBM Daring hingga 10 September
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Bandar LampungLampung BaratLampung SelatanLampung TengahLampung TimurLampung UtaraMesujiMetroPesawaranPesisir BaratPringsewuTanggamusTulang BawangTulang Bawang BaratWay Kanan

Abu Vulkanik GAK Masih Mengancam, Pemprov Lampung Perpanjang KBM Daring hingga 10 September

redaksi
Last updated: 8 September 2026 22:38
redaksi
1 bulan ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK).

Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

Perpanjangan KBM daring itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Nomor 100.3.4/14/V.01.2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik. Surat edaran tersebut diterbitkan pada 8 September 2026.

Dalam SE tersebut, pemerintah provinsi menetapkan empat poin kebijakan sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik, tenaga pendidik, serta lingkungan satuan pendidikan.

Pertama, KBM pada seluruh jenjang satuan pendidikan, termasuk PAUD, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB, diperpanjang secara daring atau online hingga 10 September 2026.

Kedua, selama pembelajaran daring berlangsung, seluruh satuan pendidikan diminta tetap bertanggung jawab terhadap kebersihan ruang kelas dan lingkungan sekolah dari dampak penyebaran abu vulkanik.

Ketiga, aktivitas di luar ruangan diminta untuk dikurangi. Apabila aktivitas luar ruangan tidak dapat dihindari, masyarakat sekolah diimbau menggunakan masker serta alat pelindung diri lainnya sesuai standar protokol kesehatan.

Keempat, kebijakan tersebut akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi di lapangan serta data resmi dari otoritas yang berwenang.

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengatakan, keputusan memperpanjang pembelajaran daring hingga 10 September memberikan waktu tambahan bagi pihak sekolah untuk melakukan pembersihan lingkungan yang terdampak abu vulkanik.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian pemerintah terhadap kondisi lingkungan sekaligus upaya menjaga keselamatan dan kesehatan warga sekolah.

“Kami memutuskan untuk menyesuaikan kembali kebijakan tersebut, dimana kegiatan belajar mengajar (KBM) Rabu dan Kamis, 9-10 September 2026 tetap dilaksanakan secara daring atau pembelajaran jarak jauh,” kata Jihan saat konferensi pers, Selasa malam (8/9/2026).

Jihan menegaskan, pemerintah akan terus memantau perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau dan dampak abu vulkanik yang terjadi di sejumlah wilayah.

Evaluasi secara berkala menjadi bagian penting dalam menentukan apakah pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan atau kebijakan daring masih perlu diperpanjang.

Dengan kebijakan tersebut, proses pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan faktor keselamatan. Peserta didik tetap mengikuti pembelajaran dari rumah, sementara sekolah memiliki kesempatan untuk memastikan ruang belajar dan lingkungan sekolah kembali dalam kondisi yang lebih aman sebelum kegiatan tatap muka diberlakukan kembali.

Pemerintah juga mengingatkan seluruh pihak untuk mengikuti informasi dan arahan resmi dari instansi berwenang terkait perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau serta potensi dampak abu vulkanik. (Arya)

TAGGED:Bandar Lampung
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Indonesia-Malaysia Persempit Ruang Gerak Sindikat Narkotika Lintas Negara
Next Article Malam Mencekam di Seloretno, Api Melalap Rumah Warga hingga Kerugian Rp50 Juta
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Libur Sekolah Dongkrak Mobilitas, ASDP Layani Lebih dari 2 Juta Penumpang dengan Penyeberangan Tetap Lancar
Tim Inovasi Kabupaten Gelar Rakor Di Villa Munca Indah, Ini Yang Disampaikan
Rampas Hp Warga Tanjung Bintang, Warga Lampung Timur Ini Diamankan Polisi
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Warga Jati Agung Bunuh Istrinya
Peduli Covid-19, Ratusan Masker & Hand Sanitizer Dibagikan Karang Taruna Lamsel
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?