Hanuang.com – Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) telah memberikan tindakan tilang sebanyak 1.903 kepada para pengendara yang melanggar tata tertib lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2018.
Kasatlantas Polres Lamsel, AKP. Reza Khomeini, mewakili Kapolres Lamsel, AKBP. Mohamad Syarhan SIK, mengatakan, Ops Zebra yang dilaksanakan sejak 30 Oktober sampai 12 November tersebut, didominasi oleh pelanggaran pengendara roda dua.
“Pelanggaran didominasi pengendara roda dua terutama masalah penggunaan helm, sebanyak 500 pelanggaran lebih,” terang Reza saat ditemui dirungannya, Rabu, (07/11/18).
Diketahui pelanggaran juga terjadi diakibatkan pengguna roda dua tidak menggunakan kelengkapan seperti helm SNI dan tidak membawa surat kendaraan. Untuk pelanggaran roda empat atau lebih, masih didominasi oleh kendaraan yang berkapasitas melebihi batas.
“Ada tujuh poin yang kita perhatikan dalam operasi ini, yaitu surat kendaraan yang tidak lengkap, penggunaan hel SNI, mengemudi melampaui batas kecepatan, berkendara dalam keadaan mabuk, melawan arus dan pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman,” terang Reza.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat, untuk selalu mematuhi aturan dan rambu rambu lalu lintas agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas dan jangan merasa takut kepada pihak kepolisian jika kelengkapan berkendaranya sudah dipenuhi, karena pihaknya akan memberi keluasaan kepada pengguna kendaraan tersebut.
“Untuk pengguna kendaraan yang masih pelajar, kita sudah melakukan sosialisasi di beberapa sekolah, agar jika masih dibawah umur dan belum memiliki SIM untuk tidak menggunakan atau membawa kendaraan saat bersekolah,” tutupnya. (Arya)