Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Gelar Penggeledahan, Polsek Kalianda Kembali Ringkus Pengguna Sabu-Sabu
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
KriminalitasLampung Selatan

Gelar Penggeledahan, Polsek Kalianda Kembali Ringkus Pengguna Sabu-Sabu

Redaksi
Last updated: 5 Februari 2021 16:14
Redaksi
5 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kalianda Lampung Selatan (Lamsel), kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan mengamankan satu orang tersangka.

Diketahui, penyalahguna barang haram itu adalah MH (33), dengan status pekerjaan wiraswasta, warga Kecamatan Kalianda.

Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Yakub mengungkapkan, sekira pukul 18.00 WIB pada hari Selasa, tanggal 2 Februari 2021, telah dilakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

“Berdasarkan informasi masyarakat, bahwa ada tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kecamatan Kalianda. Kemudian, petugas menangkap MH (33) dan mendapati barang bukti Narkotika jenis shabu di kediamannya,” sebut AKP Mulyadi.

AKP Mulyadi melanjutkan, petugas pun melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP) untuk melangkapi barang bukti.

Ketika menggeledah kamar pelaku MH (33), petugas menemukan satu buah tas berwarna hitam merk Catalong yang berisi barang bukti berupa alat-alat untuk menggunakan narkotika jenis shabu.

“Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui atas kepemilikan barang bukti narkotika tersebut,” cetus AKP Mulyadi.

Tak puas sampai disitu, petugas kemudian melanjutkan penggeledahan didalam rumah tersangka. Dan di ruang tamu persis dibawah kursi, petugas kembali menemukan satu buah plastik warna hitam berisikan barang bukti lainnya.

“tersangka MH (33) mengaku kepada petugas bahwa barang bukti tersebut milik F yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), jelas Kapolsek Kalianda.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tas warna hitam merk Catalong, satu buah bong/botol kecil minuman larutan cap kaki tiga, satu buah pipa/pirek bekas pakai, 3 (tiga) buah plastik bening sisa pakai yg di duga berisikan kristal shabu, dua buah botol kecil yang tutupnya sudah dimodifikasi terdapat dua buah lubang, satu buah korek api warna merah, tiga buah pipet sedotan, satu buah timbangan digital warna silver merk Diamond, empat pak plastik klip bening yang belum terpakai/baru, satu scop sedotan besar, satu buah sendok plastik, tiga buah pipet sedotan, satu buah tutup botol warna biru terdapat dua buah lubang dan satu buah korek api/gas warna biru.

Lalu, tersangka MH (33) bersama sitaan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kalianda guna proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka kami jerat Pasal 114 Jo 112 Jo 127 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar,” pungkas AKP Mulyadi. (*)

TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Lamsel Dapat Penghargaan Sebagai Kabupaten Paling Inovatif Atasi Stunting
Next Article Pembangunan Bakauheni Harbour City Dapat Dukungan Penuh Dari Pemkab Lamsel
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemkab Lamsel Beri Bantuan Kepada Korban Kebakaran
Pemkab Lamsel Gelar Pelatihan Tematik Trichoderma Kepada Gapoktan dan Petani Milenial
K3S Kecamatan Way Halim Salurkan Bantuan 300 Pasang Peralatan Memasak Untuk Korban Tsunami
Anggota DPRD Lamsel Dampingi Nanang Resmikan Bangunan Bedah Rumah di Desa Margomulyo
Sekda Thamrin Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Oleh Kejari Lamsel
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?