Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Fasilitas Mewah Terbongkar, Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, 16 Pegawai Disanksi
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
KorupsiNasional

Fasilitas Mewah Terbongkar, Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, 16 Pegawai Disanksi

redaksi
Last updated: 5 Oktober 2026 22:38
redaksi
2 minggu ago
Share
SHARE

Hanuang.com — Temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong berujung pada sanksi tegas dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto diberhentikan dari jabatannya sekaligus dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Keputusan tersebut diambil setelah rangkaian pemeriksaan dan investigasi menyusul temuan Ombudsman terkait keberadaan hunian dengan fasilitas mewah di dalam lingkungan lapas.

Tak hanya Wisnu, Kemenimipas juga menjatuhkan hukuman disiplin kepada 16 pegawai lainnya. Kepala Lapas Cibinong sebelumnya, Usman Madjid, turut diperiksa dan dikenai sanksi.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap kepala lapas lama maupun pejabat yang baru menjabat.

“Kalapas lama dan kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” kata Rudi Setiawan, dikutip dari Antara, Senin (5/10/2026).

Menurut Rudi, Wisnu merupakan satu dari 17 pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin. Namun, sanksi terhadap Wisnu menjadi yang paling berat karena berujung pada pemberhentian sebagai ASN.

“Iya masuk dalam 17 yang tadi, diberhentikan dari ASN,” tegasnya.

Investigasi internal Kemenimipas menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan Lapas Cibinong. Di antaranya dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pengelolaan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran terhadap sejumlah standar operasional prosedur (SOP).

Atas temuan tersebut, 17 pegawai diberikan hukuman disiplin dengan tingkat sanksi yang berbeda.

Rudi merinci, satu pegawai diberhentikan, lima orang mendapat hukuman disiplin berat, sedangkan 11 pegawai lainnya dikenai hukuman disiplin sedang.

“Jadi semuanya diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai tadi peraturan yang ada,” ujarnya.

Menurut Rudi, penjatuhan sanksi dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Keputusan Menteri Imigrasi Nomor 9.PT.01.01 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kasus ini mencuat setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong.

Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang berada dalam sebuah kluster di lingkungan lapas. Bangunan-bangunan tersebut dilaporkan memiliki berbagai fasilitas yang tergolong mewah.

Temuan itu tidak hanya berkaitan dengan kondisi hunian. Ombudsman juga menemukan sejumlah kendaraan mewah terparkir di kawasan kluster tersebut.

Fasilitas yang ditemukan bahkan mencakup sarana kebugaran atau fitnes dengan perlengkapan lengkap hingga simulator golf.

Keberadaan fasilitas tersebut kemudian menjadi perhatian serius karena berada di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan yang seharusnya dikelola berdasarkan ketentuan dan standar yang berlaku.

Hasil pemeriksaan Ombudsman selanjutnya menjadi salah satu dasar dilakukannya pemeriksaan dan investigasi oleh Kemenimipas.

Kini, sanksi terhadap 17 pegawai menjadi langkah evaluasi internal Kemenimipas untuk menindak pelanggaran disiplin sekaligus memperketat pengawasan terhadap pengelolaan lapas.

Kasus Lapas Cibinong juga kembali menyoroti pentingnya transparansi, kepatuhan terhadap SOP, serta pengelolaan fasilitas dan barang milik negara di lingkungan pemasyarakatan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. (Arya)

TAGGED:KorupsiNasional
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Satu Rumah, Tiga Korban: Misteri Kematian Keluarga di Lampung
Next Article Bupati Cup 2026, Langkah Lampung Selatan Menempa Generasi Sehat dan Berprestasi
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buntut Dugaan Pemerasan, Rumah Ketua KPK RI Digeledah Polda Metro Jaya
Kunjungi Pertamina Kaltim, Kabaharkam Polri Minta Berproduksi Terus Dimasa Pandemi
BNN RI Apresiasi Polri atas Pengungkapan Keripik Pisang Narkoba
Menristek : “Sebagian Ventilator Untuk Pasien COVID-19 Buatan Indonesia Masih Uji Endurance”
Mendagri Temukan 240 ASN Melanggar Netralitas di Pemilu 2024
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?