Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Dugaan Korupsi Drainase 6,6 Miliar, Seorang Kades Ditahan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Nasional

Dugaan Korupsi Drainase 6,6 Miliar, Seorang Kades Ditahan

redaksi
Last updated: 8 Januari 2025 16:30
redaksi
2 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Kotamobagu menahan Tersangka oknum kepala desa (Sangadi) Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow bersama seorang kontraktor.

Kedua tersangka ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembuatan saluran drainase sungai Tapagale yang bersumber dari dana bantuan PT. J Resources Bolaang Mongondow tahun 2023 dan tahun 2024 yang dikelola oleh pemerintah Desa Bakan.

Pengungkapan kasus korupsi ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, dihadapan awak media pada Press Conference di Mapolres Kotamobagu didampingi Kasat Resrkim AKP Agus Sumandik, dan Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, Selasa (7/1/25).

Kapolres Kotamobagu menjelaskan, HM (54) yang merupakan kepala Desa Bakan ini terungkap yakni pada tahun 2021 mengajukan proposal bantuan pembangunan drainase daerah persawahan kepada PT. J Resources Bolmong dan bantuan tersebut disetujui oleh perusahaan pada tahun 2023 dengan anggaran sebesar Rp. 9.099.880.527.15 yang diberikan secara bertahap.

Dana bantuan ini masuk ke rekening desa Bakan namun dalam pelaksanaanya pemerintah desa Bakan tidak menata kegiatan tersebut dalam dokumen APBDes. Pihak pelaksana, ditunjuk oleh kepala desa tanpa melalui proses lelang sebagaimana yang telah diatur.

Akibat pekerjaan drainase sungai Tapagale tidak sesuai dengan konstruksi yang tertera dalam kontrak perjanjian, Kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi ini sebesar Rp. 6.657.472.592.

Selain HM selaku kepala desa Bakan, Unit Tipikor Sat Reksrim Polres Kotamobagu juga menahan JK (57) selaku kontraktor yang merupakan warga Desa Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

“Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 200 juta, paling banyak Rp. 1 miliar rupiah,” ujar Kapolres Kotamobagu. (mz/hn/nm)

TAGGED:Nasional
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Tegas Tangani Polisi Bermasalah, Kapolda : Tak Ada Ruang Untuk Pelanggaran
Next Article Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online, Hotel Ini Resmi Disita Polisi
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Pesawat Smart Aviaton Yang Jatuh di Hutan Kalimantan
Hujan Lebat Lumpuhkan Akses Ciwandan, ASDP Bergerak Cepat Alihkan Penyeberangan ke Merak
Hindari Praktek Percaloan, ASDP Wajibkan Pengguna Jasa Reservasi Tiket Online Via Ferizy
Puluhan Bandar Judi di Jateng Mulai Digulung Polisi
Sejarah Baru Lampung Selatan, Dua Pelajar Lolos Calon Paskibraka Tingkat Pusat 2026
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?