Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Jokowi Pastikan Pilkada Serentak 2024 di 545 Daerah Tetap Digelar November
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Nasional

Jokowi Pastikan Pilkada Serentak 2024 di 545 Daerah Tetap Digelar November

Redaksi
Last updated: 9 Mei 2024 14:37
Redaksi
2 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Presiden Joko Widodo memastikan tak ada rencana memajukan jadwal Pilkada 2024 dari yang semula November menjadi September. Pilkada tetap digelar pada 27 November 2024.

“Sampai saat ini tidak ada yang namanya untuk percepatan atau pemajuan Pilkada,” ujar Presiden Jokowi usai meninjau Pasar Baru Karawang, Jawa Barat, Rabu (8/5/24).

“Iya (tetap November). Enggak ada pengajuan apa pun mengenai itu (percepatan jadwal pilkada),” lanjut Presiden Jokowi.

Diketahui, pemungutan suara pilkada tahun ini dijadwalkan pada 27 November 2024. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sempat mengusulkan untuk mempercepat pelaksanaan pilkada.

Salah satu pertimbangannya yakni menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2024. Kendati demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah. MK menegaskan pilkada harus tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada.

Sebagai informasi, Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 37 Provinsi di Indonesia. Kemudian, ada 508 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada.

TAGGED:Nasional
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Buntut Kasus Proyek, 4 Kades Ini Ditetapkan Jadi Tersangka
Next Article Kabar Gembira…!!! Tahun 2024 Ini Bawaslu RI Butuh 18.557 CPNS – PPPK
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gelar TFG, Kapolri Tekankan Personel Harus Pahami Tugas dan Cara Bertindak Saat Amankan KTT ASEAN
Sengketa Selama 20 Tahun, KPK dan Kejari Tanjung Pinang Pulihkan Aset Senilai Rp. 108,7 Milyar
Kabaharkam Polri Sebut Polisi RW Praktik Kedekatan Aparat dan Masyarakat di Akar Rumput
Cerita Para Tenaga Pendidik Dalam Mensiasati Kegiatan Belajar Mengajar Ditengah Pandemi COVID-19
H-6 Idul Fitri, Pemudik Motor via Ciwandan Masih Terpantau Landai
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?