Hanuang.com

Home

Dukung Pemerintah Dan Bantu Pengusaha DAM, LPKSM-GML Keluarkan Surat Edaran

Hanuang.com – Dalam rangka membantu mensukseskan Program Pemerintah, terutama mensupport Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Lembaga Perlindungan Konsumen Masyarakat (LPKSM) Gema Masyarakat Lokal (GML) hadir ditengah-tengah warga.

Melalui surat edaran No.02/SE/LPKSM-GML/VII/2019, dan berdasarkan :

  1. Peraturan MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2014 Tentang Sertifnkat Laik Higieni Sanitasi yang dikeluarkan Oleh Dmas Kesehatan kepada Depot Alr M num (DAM). dan
  2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 Tentang Hak-Hak Konsumen, Pasal 7 tentang kewajiban pelaku usaha, pasal 8 tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha serta. 
  3. Peraturan MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 41/M-IND/PER/6/2008 Ketentuan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri (TDI) Pasal 2 (1) Setiap Pendirian Perusahaan Industri wajib memiliki Izin Usaha Industri (IUI), kecuali bagi Industri Kecil. (2) Industri Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI). yang diberlakukan sama dengan IUI. 
  4. Depot air minum yang sudah TDI dan melanggar Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1,2) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pidana sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian Serta.
  5. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK Pasal 7 ayat (3, 6, dan 7) dapat dikenakan sanksi sebagaimana tercantum dalam pasal 90 dan 91.

Maka LPKSM GML memberitahukan kepada Pelaku Depot Air Minum (DAM) untuk segera mengurus izin usahanya yang belum memiliki ataupun yang sudah kadaluarsa.

“Kita mendorong masyarakat terutama dalam hal Pengusaha Depot Air Minum, agar sadar hukum mengurus izin-izinnya, Kita juga siap membantu untuk mengurus izin-izin tersebut, jika dikuasakan kepada kita,” ungkap Saefunnaim selaku Ketua LPKSM GML.

Dirinya menjelaskan bahwa banyak perusahaan DAM saat ini yang berdiri di Kabupaten Lamsel belum mengurus kelengkapan izinnya.

“Untuk depot air minum isi ulang (DAMIU_red)  di Lampung selatan. Menurut survei dari kami (LPKSM GML_red) kurang lebih hampir 95% perusahaan DAMIU yang tidak mengurus kelengkapan izinnya” tambahnya.

Pihaknya menjelaskan bahwa gagasan ini, jika ditertibkan oleh dinas terkait dapat menjadi keuntungan Daerah.

“Peran serta LPKSM-GML dapat membantu PAD Pemerintah Lamsel. Bayangin kalau uji laboratorium aja Rp. 480 ribu tiap 6 bulan, kalikan kurang lebih 500 depot air minum di Lamsel ini bisa mencapai Rp. 2,5 Milyar, tiap 6 bulan, dari setahun kurang lebih bisa mencapai Rp. 5 Milyar pendapatan dari kontribusi Depot air minum isi ulang, dan itu merupakan PAD Lamsel” bebernya.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, melalui surat edaran tersebut, diharapkan Pemilik usaha DAMIU untuk segera mengurus izinnya.

Kedepanya jika surat edaran ini tidak diindahakan, maka LPKSM-GML akan meminta lewat surat resmi kepada dinas terkait untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap berbagai perusahaan DAMIU yang banyak diduga izinnya tidak lengkap. (Arya)

Share

BERITA TERBARU