Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Dugaan Tipikor, Polisi Periksa Dirut Telkomsel
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Nasional

Dugaan Tipikor, Polisi Periksa Dirut Telkomsel

redaksi
Last updated: 27 Mei 2021 17:06
redaksi
5 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Polda Metro Jaya memanggil Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direksi PT Telkom Indonesia Edi Witjara untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (27/05/21).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus menjelaskan kedua terperiksa berhalangan hadir untuk memenuhi pemeriksaan oleh penyidik Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus sebagai saksi dugaan korupsi.

“Memang seharusnya hari ini ada klarifikasi, namun karena keduanya ada kegiatan di Telkomsel dan sudah ada surat dari legal yang bersangkutan dan meminta penundaan terkait klarifikasi hari ini,” terang Kombes Pol. Yusri Yunus di Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direksi PT Telkom Indonesia Edi Witjara diduga melakukan tindak korupsi penyelewengan dana sebesar Rp300 miliar.

Dana tersebut merupakan anggaran untuk peminjaman SIM card PT Telkom pada 2018 lalu.

“Ada dugaan tentunya dana yang dikucurkan oleh Telkom saat itu yang disampaikan oleh masyarakat yang tak bisa dipertanggungjawabkan,” tutur Perwira Menengah Polda Metro Jaya.

Kasus ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Saat ini, Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus masih terus melakukan penyelidikan.

Kombes Pol. Yusri Yunus juga menjelaskan keduanya tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena ada kegiatan HUT Telkomsel dengan kegiatan peluncuran 5G. Namun demikian, keduanya tetap akan dipanggil ulang pada waktu yang belum ditentukan. (ym/bq/hy)

TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Ini Tiga Poin Arahan Jokowi Untuk BPKP dan Seluruh Jajaran APIP
Next Article Puluhan Ribu Nomor Telepon Diblokir Karena Permainkan Call Center 110 Polri
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Babinsa Sidomulyo Terus Himbau Warga Terapkan Prokes Covid-19
Lampung Bersiap Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Lampung Selatan Siap Ambil Bagian
Plt. Bupati Lamsel, Melalui Sat Pol PP & Damkar Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran
Hasil Survei Indikator : “Masyarakat Puas Dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini”
TNI Gelar Komsos Kreatif Bersama Perguruan PSHT
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?