Hanuang.com

Duduk Bersama, Pemkab & Aparat Cari Solusi Untuk Warga Tanjung Ratu Terkait Ganti Rugi JTTS

Hanuang.com – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Nanang Ermanto bersama Kapolres Lamsel, AKBP Mohamad Syarhan dan Dandim 0421/LS, Letkol Kav. Robinson Octovianus Bessie yang diwakili oleh Danramil Katibung Kapten Sukandi, menyerap aspirasi warga Dusun Tumpang Curup, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, di rumah Dinas Bupati Lamsel, Senin malam, (28/01/19).

Diketahui sebelumnya warga Dusun Tumpang Curup, Desa Tanjung Ratu, Katibung melakukan aksi dengan menutup Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 52 terkait belum adanya ganti rugi tanah oleh pihak Tol.

Hadir juga dalam acara silaturahmi tersebut, Sekdakab Lamsel, Fredy, SM, Camat Katibung, Hendra Jaya, Kapolsek Katibung, IPTU Wido, Kades Tanjung Ratu, Berta Lena, serta 57 warga Dusun Tumpang Curup Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung.

Kapolres Lamsel, AKBP. Mohamad Syarhan Saat Menjelaskan Proses Hukum Kepada Masyarakat

Masyarakat tersebut tiba di Rumdin sekitar Pukul 19.45 WIB mengendarai Bus Pemkab yang diterima langsung oleh NanangĀ  Ermanto.
Nanang meminta kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh orang-orang yang akan mengambil keuntungan pribadi dalam sengketa JTTS tersebut.

“Sesuai dengan janji saya mengundang Bapak/Ibu datang kesini, jangan tegang disini, santai aja, ini rumah Bapak/Ibu semua, tadi pagi kami sudah memanggil tim Waskita mengenai Kilo Meter 52 tol Trans Sumatera, mereka sudah rapat di kantor mereka di jakarta” buka Nanang dalam arahannya.

“Saya minta kepada bapak/ibu sekalian jangan terprovokasi, jangan sampai nanti mau menyelesaikan masalah, malahan timbul masalah, kami memanggil bapak/ibu semua supaya bisa menyerap aspirasi langsung. Jangan sampai bapak/ibu dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab” kata Nanang.

Masyarakat Dusun Tumpang Curup, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung

“Besok kami akan rapat besar dengan para pengelola jalan tol dari Bakauheni sampai Natar, uang bapak/ibu tidak hilang karena sudah dititipkan di pengadilan” ujarnya.

“Saya sebagai Plt. Bupati mempunyai tugas mengayomi semua masyarakat, mengenai persoalan ini bapak/ibu semua yang datang kesini akan saya sampaikan di forum rapat besar besok. Pihak Waskita sudah membayar uang ganti rugi bapak/ibu, karena ada persoalan Naik Banding oleh Kementerian PUPR maka uang bapak/ibu dititipkan di pengadilan. Uang bapak/ibu tidak akan hilang, ada di pengadilan” imbuh Nanang.

“Kalau bapak/ibu tetap memaksa menutup jalan tol bapak/ibu akan berurusan dengan hukum. Jangan sampai bapak/ibu dimanfaakan orang tidak bertanggungjawab, bisa ludes uang bapak ibu, persoalannya tidak selesai, saya jelaskan ini supaya bapak/ibu paham dulu dengan pokok masalahnya” papar Nanang.

Usai Nanang memberikan arahan mengenai KM 52 JTTS kepada warga Kapolres Lamsel, AKBP Mohamad Syarhan, pun memberi pencerahan mengenai Hukum Perdata kepada warga yang hadir.

“Kita duduk disini untuk mencari solusi atas apa yang terjadi di KM 52. Bulan Oktober 2018 lalu bapak/ibu sudah menang di pengadilan dan sudah mendapatkan legalitas hukum atas tanam tumbuh. Selanjutnya yang menjadi masalah adalah tanah tempat yang bapak/ibu duduki sekarang, waktu itu bapak/ibu menang di pengadilan. Makanya tergugat Kementerian PUPR melakukan Naik Banding dan uang bapak/ibu sudah dibayar tetapi dititipkan di pengadilan. Uang bapak/ibu ada di pengadilan sampai proses hukum Inkrah (kekuatan hukum tetap)” jelas Syarhan.

“Hanya proses hukum terus berjalan, makanya uang belum diserahkan oleh pengadilan. Apabila sudah inkrah juga tetap melalui proses, nantinya akan ada surat pengantar dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)” papar Syarhan.

“Jangan sampai bapak/ibu berbenturan dengan hukum, jangan mau di provokatori oleh orang-orang yang ingin memanfaatkan keadaan, bapak/ibu melakukan aksi penutupan jalan, gonta-ganti pengacara sana sini uang ludes, bapak/ibu berbenturan dengan hukum” beber Syarhan.

Plt. Bupati Lamsel, Nanang Ermanto Saat Mengajak Warga Agar Tidak Terprovokasi Isu Terkait JTTS

“Bapak/ibu harus sabar, sampai kapan pun uang bapak/ibu tidak akan hilang, saya menjaminnya. Saya minta tolong bantu Pak Bupati yang sudah memfasilitasi mencari solusi untuk masyarakatnya. Dengarkan kata-katanya, kalau bapak/ibu kembali memaksa dengan menutup jalan maka saya akan menegakkan hukum. Saya sangat berharap bapak/ibu tidak berbenturan dengan hukum” cetusnya.

Nanang pun menceritakan kejadian lalunyang terjadi diwilayah Natar Lamsel.

“Jangan sampai kejadian seperti di Natar, itu ada yang menjadi provokator akhirnya diseret mereka ke sel. Saya yakin bapak/inu gak ada kan yang mau masuk sel” katanya.

Akhirnya warga pun bertanya tentang beraap jumlah nominal yang harua dibayar untuk mencabut eprkara bagi penggugat.

“Berapa kami harus membayar agar penggugat mencabut proses hukum/ridak mengajukan banding” tanya warga.

“Bapak/ibu harusnya berterima kasih dengan pak nanang semua sudah difasilitasi, datang kemari saja bapak/ibu dijemput. Tdak ada yang bayar-bayar, Pak Bupati berusaha untuk membantu bapak/ibu dengan ikhlas, tulus” jawab Syarhan.

“Kami ini membantu rakyat, membantu masyarakat dengan ikhlas tidak ada minta-minta uang. Kalau nanti ada yang minta uang, laporkan ke saya biar dimasukan ke sel dengan Pak Kapolres” sambung Nanang. (Arya)

Share

BERITA TERBARU