Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Diduga Menistakan Agama Kristen saat Live TikTok, Ritman Marbun Ditahan Polda Sumut
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
BeritaBerita SumateraKriminalitas

Diduga Menistakan Agama Kristen saat Live TikTok, Ritman Marbun Ditahan Polda Sumut

redaksi
Last updated: 31 Oktober 2026 23:53
redaksi
3 hari ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menahan kreator konten TikTok Ritman Marbun, berinisial RDLG, terkait kasus dugaan penistaan agama Kristen. Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan terhadap siaran langsung yang diduga memuat pernyataan menyinggung umat Kristen.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, menjelaskan bahwa penanganan perkara bermula dari siaran langsung melalui akun TikTok yang berlangsung pada Senin (26/10/2026).

Dalam siaran tersebut, tersangka diduga menyampaikan pernyataan yang dinilai tidak pantas dan menyinggung agama Kristen.

Menindaklanjuti kejadian itu, polisi melakukan patroli siber dan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat. Hasilnya, petugas menangkap Ritman pada Selasa (27/10/2026), sekitar pukul 01.30 WIB.

Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Bunga Mawar, Gang Bunga Mawar, Simpang Selayang, Kota Medan.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, tripod, serta pakaian yang berkaitan dengan perkara.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menyampaikan kata-kata yang tidak pantas saat melakukan siaran langsung. Kepada penyidik, ia mengaku tindakan tersebut dipicu oleh emosi akibat persoalan ekonomi.

Informasi penanganan perkara ini juga dilaporkan oleh Radio Republik Indonesia (RRI).

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan Ritman sebagai tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama tersebut. Polisi kemudian menerbitkan surat perintah penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan dalam keterangan terkait penanganan kasus tersebut.

Penerapan pasal dan unsur tindak pidana yang disangkakan tetap mengacu pada dokumen resmi penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, menegaskan bahwa permohonan maaf dari tersangka tidak serta-merta menghentikan proses hukum.

“Permohonan maaf tersangka tidak otomatis menghentikan proses hukum. Penyidik tetap melanjutkan penanganan perkara dengan menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Bayu.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya menjaga etika dan tanggung jawab dalam menggunakan media sosial, termasuk ketika melakukan siaran langsung di platform digital.

Kebebasan berekspresi di ruang digital perlu dijalankan dengan menghormati hak orang lain serta menjaga kerukunan antarumat beragama. Setiap pernyataan yang disampaikan di ruang publik berpotensi menimbulkan konsekuensi sosial maupun hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, penanganan perkara harus tetap mengedepankan proses hukum yang profesional, objektif, dan transparan, dengan tetap menghormati hak-hak tersangka.

Polda Sumatera Utara melanjutkan penyidikan untuk mendalami perkara tersebut. Status tersangka tidak menghilangkan hak seseorang atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Arya)

TAGGED:beritaBerita SumateraKriminal
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Tak Hanya Sukses Jadi Tuan Rumah, Lampung Selatan Raih Peringkat Ketiga MTQ ke-53 Lampung
Next Article Dari Singapura hingga Malaysia, Polda Kepri Ungkap Tiga Kasus Dugaan TPPO
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Duel Berdarah di Gudang PTPN VII Trikora, Buruh Bacok Rekan dengan Arit
Sembako Mahal Di Bulan Penuh Berkah, Ketum BADKO HMI Sumbagsel Akan Terjunkan Pasukan Ke Jalan
Tekab 308 Presisi Polsek Katibung Ungkap Kasus Curat, Pelaku Dibekuk Tak Lama Usai Beraksi
Dua Truk Bermuatan 19 Ton BBM Ilegal dari Sumsel Berhasil Diamankan Polisi
Survei PSI : “Publik Puas Terhadap Kinerja Polri Bongkar Kasus Brigadir J”
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?