Hanuang.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menahan kreator konten TikTok Ritman Marbun, berinisial RDLG, terkait kasus dugaan penistaan agama Kristen. Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan terhadap siaran langsung yang diduga memuat pernyataan menyinggung umat Kristen.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, menjelaskan bahwa penanganan perkara bermula dari siaran langsung melalui akun TikTok yang berlangsung pada Senin (26/10/2026).
Dalam siaran tersebut, tersangka diduga menyampaikan pernyataan yang dinilai tidak pantas dan menyinggung agama Kristen.
Menindaklanjuti kejadian itu, polisi melakukan patroli siber dan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat. Hasilnya, petugas menangkap Ritman pada Selasa (27/10/2026), sekitar pukul 01.30 WIB.
Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Bunga Mawar, Gang Bunga Mawar, Simpang Selayang, Kota Medan.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, tripod, serta pakaian yang berkaitan dengan perkara.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menyampaikan kata-kata yang tidak pantas saat melakukan siaran langsung. Kepada penyidik, ia mengaku tindakan tersebut dipicu oleh emosi akibat persoalan ekonomi.
Informasi penanganan perkara ini juga dilaporkan oleh Radio Republik Indonesia (RRI).
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan Ritman sebagai tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama tersebut. Polisi kemudian menerbitkan surat perintah penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan dalam keterangan terkait penanganan kasus tersebut.
Penerapan pasal dan unsur tindak pidana yang disangkakan tetap mengacu pada dokumen resmi penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, menegaskan bahwa permohonan maaf dari tersangka tidak serta-merta menghentikan proses hukum.
“Permohonan maaf tersangka tidak otomatis menghentikan proses hukum. Penyidik tetap melanjutkan penanganan perkara dengan menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Bayu.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya menjaga etika dan tanggung jawab dalam menggunakan media sosial, termasuk ketika melakukan siaran langsung di platform digital.
Kebebasan berekspresi di ruang digital perlu dijalankan dengan menghormati hak orang lain serta menjaga kerukunan antarumat beragama. Setiap pernyataan yang disampaikan di ruang publik berpotensi menimbulkan konsekuensi sosial maupun hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, penanganan perkara harus tetap mengedepankan proses hukum yang profesional, objektif, dan transparan, dengan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Polda Sumatera Utara melanjutkan penyidikan untuk mendalami perkara tersebut. Status tersangka tidak menghilangkan hak seseorang atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Arya)