Hanuang.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap tiga kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan tindak pidana terkait pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka berdasarkan tiga laporan polisi.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas praktik pengiriman pekerja migran secara nonprosedural yang berpotensi menimbulkan eksploitasi serta membahayakan keselamatan para korban.
Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dihadiri Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Suyono, S.I.K., Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Pol. Imam Riyadi, S.I.K., M.H., serta Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Tri Prasetiyo, S.I.K., M.H.
Dilansir dari TBN Kepri, pengungkapan tiga perkara tersebut sejalan dengan Quick Wins Kapolri Program Nomor 8 tentang KUHP/KUHAP Siap dan Scientific Crime Investigation, khususnya dalam penanganan perkara TPPO.
Melalui penyidikan berbasis alat bukti dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, Polda Kepri berupaya mengungkap peran masing-masing tersangka sekaligus mendukung pelindungan korban melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Kasus pertama berkaitan dengan dugaan pengurusan keberangkatan 13 laki-laki yang dijanjikan bekerja di Singapura sebagai blaster painter atau pekerja pengecatan modul.
Para calon pekerja tersebut dijanjikan upah sebesar 5 dolar Singapura per jam serta uang makan 10 dolar Singapura per hari.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan HM alias A sebagai tersangka. Ia diduga mengurus keberangkatan para pekerja tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku bagi Pekerja Migran Indonesia.
Praktik pengiriman pekerja ke luar negeri tanpa memenuhi prosedur resmi berpotensi menimbulkan kerentanan, terutama terkait kepastian pekerjaan, pemenuhan hak pekerja, dan perlindungan apabila terjadi permasalahan selama bekerja di negara tujuan.
Pada kasus kedua, penyidik mengungkap dugaan pengiriman warga negara Indonesia (WNI) ke Malaysia secara nonprosedural menggunakan speedboat.
Dalam perkara tersebut, terdapat 16 orang yang menjadi korban, terdiri dari 15 orang dewasa dan satu bayi.
Penyidik menetapkan empat orang berinisial AN, FH, JN, dan SW sebagai tersangka. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam proses pengiriman, mulai dari anak buah kapal (ABK) hingga pengurusan dan koordinasi keberangkatan para korban.
Pengungkapan kasus ini menyoroti risiko yang dihadapi masyarakat ketika keberangkatan ke luar negeri dilakukan melalui jalur yang tidak sesuai prosedur. Selain berpotensi menimbulkan persoalan hukum, perjalanan nonprosedural melalui jalur laut juga dapat membahayakan keselamatan penumpang.
Keterlibatan seorang bayi di antara para korban turut menegaskan pentingnya pengawasan terhadap praktik pengiriman orang secara ilegal atau tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, kasus ketiga berkaitan dengan dugaan pengiriman seorang perempuan sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Malaysia untuk bekerja.
Dalam perkara ini, tersangka berinisial RF diduga menjanjikan pekerjaan kepada korban serta mengurus tempat penampungan dan keberangkatannya ke negara tujuan.
Penyidik mendalami rangkaian proses tersebut untuk mengungkap bagaimana perekrutan dilakukan dan peran tersangka dalam mempersiapkan keberangkatan korban.
Pengungkapan perkara ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama jika proses perekrutan, dokumen keberangkatan, dan perusahaan penempatan tidak dapat dipastikan legalitasnya.
Secara keseluruhan, tiga perkara tersebut melibatkan enam tersangka dengan dugaan modus yang berbeda, mulai dari pengurusan keberangkatan pekerja ke Singapura hingga pengiriman WNI ke Malaysia melalui jalur nonprosedural.
Polda Kepri menegaskan pentingnya penanganan perkara berdasarkan alat bukti dan penyidikan yang profesional untuk mengungkap peran setiap pihak yang terlibat.
Koordinasi dengan BP3MI dan instansi terkait juga menjadi bagian penting dalam mendukung pelindungan pekerja migran, termasuk memastikan hak-hak korban diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri diimbau menggunakan jalur resmi, memeriksa legalitas perusahaan penempatan, serta memastikan kelengkapan dokumen sebelum berangkat.
Langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko menjadi korban perdagangan orang, penipuan perekrutan, maupun eksploitasi tenaga kerja.
Pengungkapan tiga kasus ini diharapkan memperkuat upaya pemberantasan TPPO di wilayah Kepulauan Riau sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa kesempatan bekerja di luar negeri harus ditempuh melalui mekanisme yang aman, legal, dan memberikan perlindungan terhadap pekerja.
Penanganan perkara selanjutnya tetap mengedepankan proses hukum yang berlaku serta asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka. (Arya)