Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Densus 88 AT Polri dan 13 Lembaga Teken Komitmen Cegah Pendanaan Terorisme Lewat NPO
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Nasional

Densus 88 AT Polri dan 13 Lembaga Teken Komitmen Cegah Pendanaan Terorisme Lewat NPO

Redaksi
Last updated: 20 November 2020 11:31
Redaksi
6 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com, JAKARTA – Densus 88 Anti Teror (AT) Polri menandatangani komitmen bersama dengan 13 kementerian/lembaga terkait di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020).

Deputi Kerjasama Internasional Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Andhika Chrisnayudhanto mengatakan, penandatanganan ini dilakukan untuk mencegah tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) melalui non profit organization (NPO).

“Ini untuk memperkuat sinergi maupun kerjasama antara Polri dengan berbagai kementerian dan lembaga dalam upaya mencegah atau melindungi dan juga untuk memberantas adanya pendanaan terorisme melalui non profit organization,” ujar Andhika, di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020).

Andhika menjelaskan dengan penandatanganan ini nantinya Polri dan kementerian/lembaga terkait akan melakukan pertukaran informasi dalam rangka mendukung penguatan kerangka legislasi yang mengatur mengenai non profit organization.

Selain itu, kata dia, penandatanganan ini sangat penting sebagai langkah awal bersama bagi Polri dan kementerian/lembaga terkait dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pendanaan terorisme.

“Ya ini sangat penting, karena beberapa indikasi terakhir ini kelihatan banyaknya kelompok radikal terorisme yang menyalahgunakan non profit organization untuk tujuan terorisme itu sendiri. Ini bukan hanya concern di Indonesia, tapi juga concern di negara-negara lain,” kata dia.

Nantinya, lanjut Andhika, jika ada non profit organization yang kedapatan mendanai aksi terorisme atau melakukan kegiatan dengan tujuan mendanai, maka dapat dimasukkan sebagai terduga teroris ataupun organisasi teroris.

“Kalau ada indikasi non profit organization itu menggunakan, melakukan untuk tujuan pendanaan terorisme maka bisa dimasukkan dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris. Ini salah satu langkah yang diterapkan pemerintah, sehingga ini dapat mencegah agar non profit organization itu tidak disalahgunakan,” tandasnya. (*)

Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Atap Rumah Warga Perum Kalianda Residence Terbang
Terkait Tunjangan, Kades Se-Lamsel Gelar Demo Di Kantor Bupati
Pembangunan Tahap I Desa Rejomulyo Mulai Digelar
Secara Swadaya, Kodim 0421 Lamsel Bersama Masyarakat Pasang Tiang Penyangga Dermaga Canti
Tertarik Dengan Sektor Pariwisata, DPRD Belitung Kunker ke Lamsel
TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Ratusan Pengawas Desa dan Kelurahan di Lamsel Kembali Jalani Rapid Tes
Next Article Babinsa Semangati Kaum Hawa Dalam Mendorong Perekonomian Keluarga
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?