Hanuang.com

Cyber Crime Polda Lampung Periksa Saksi-Saksi Terkait Ujaran Kebencian Oleh Kelvin

Hanuang.com – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Cyber Crime Polda Lampung melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi terkait ujaran kebencian tentang Tsunami yang terjadi di Lampung Selatan (Lamsel) oleh Kelvin Yudha Tama.

Kali ini pihak kepolisian tersebut memanggil saksi Muslihun Amin & Temunggung Sofyan warga Kalianda Lamsel, selaku perwakilan dari Ormas dan Adat yang ada di Lamsel untuk dimintai keterangan, Jum’at, (29/03/19).

Muslihun Amin menjelaskan bahwa saat ini pihak penyidik Polda Lampung telah memanggil yang bersangkutan (pelaku_red).

“Kata penyidik, saudara Kelvin sudah dipanggil oleh pihak polda tapi belum bisa kooperatif” jelas Muslihun sekaligus Penasehat Ormas GML.

“Kami juga dari Ormas GML siap mengawal Kasus ujaran kebencian saudara Kelvin ini agar tuntas” bebernya.

Menurutnya pihak Polda akan melakukan pemanggilan ulang kepada pelaku dan bila tak hadir akan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang_red).

“Akan pemanggilan lagi, bila tidak hadir akan msuk DPO” jelas Muslihun yang menirukan gaya penyidik Polda Lampung.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, sebelumnya pihak dari Adat, Ormas, LSM, dan lainnya yang ada di Lamsel telah mengutuk dan mengecam perbuatan pelaku serta melaporkan ke pihak yang berwajib atas ujaran kebencian yang ditujukan untuk warga Kalianda yang sedang dilanda musibah Tsunami tersebut. (Arya)

Share

BERITA TERBARU