Hanuang.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, S,Sos, MM didampingi Staf Ahli bidang keuangan Akar wibowo, ka. BPBD Darmawan dan kabag Hukum Agus Heryanto mengadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Cukai Rokok (Rokok Ilegal) yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, senin, 20/7/2020.
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Cukai rokok (Rokok Ilegal) tersebut berdasarkan Surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor : Sprint 2250/L.8.11/EUH.3.09/2019 tanggal 20 September 2019 dengan jumlah perkara sebanyak 197 perkara dan barang bukti yang terdiri dari : sabu-sabu 280 gram, ekstasi 37 gram, ganja 22 kg, alat hisat/bong 26 paket, cukai rokok 12 kardus atau sebanyak 4800 bungkus dan uang palsu 82 lembar.
Sekda Thamrin mengaku bangga dan memberikan apresiasi serta pengharaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan atas komitmennya dalam melakukan penindakan hukum kepada para pelaku kejahatan narkotika.
“Atas nama pemerintah kabupaten Lampung Selatan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan atas komitmennya dalam melakukan penidakan hukum yang maksimal. Tentunya kami sangat mendukung program yang akan dilaksanakan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Lampung Selatan,” Ujarnya.
Pada Kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Hutamrin mengatakan bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan pada hari ini adalah kelanjutan dari pemusnahan yang dilakukan di Polres Lampung Selatan pada peringatan Hari Bhyangkara ke-47 yang lalu.
Hutamrin juga menjamin bahwa barang bukti yang ada di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tidak ada yang diselewengkan.
“Dari sekian banyak barang bukti sampai saat ini dan Insya Allah sampai dengan selanjutnya tidak ada barang bukti yang diselewengkan oleh aparat penegak hukum, baik sejak penangkapan, proses persidangan dan pelaksanaan putusan. Hari ini kita melaksanakan pemusnahan secara bertahap,” Ucapnya.
Hutamrin menambahkan, bahwa sejak dirinya menjabat sebagai Kepala Kejaksanaan Negeri Lampung Selatan dari 14 agustus 2019 sampai saat ini, Kejaksaaan Negeri Lampung Selatan telah menuntut dari perkara Narkoba sebanyak 12 orang hukuman mati, 9 orang seumur hidup, dan ratusan perkara hukuman bervariasi dari 1,2,3 tahun berdasarkan fakta persidangan.
“Kejaksaan Negeri Lampung Selatan komitmen melakukan tindakan hukum, tidak ada kompromi, tidak ada negosiasi dalam perkara Narkoba. dari 12 hukuman mati yang telah kita tuntut, pengadilan negeri kalianda telah memutus 1 orang untuk hukuman mati dan 3 orang untuk hukuman seumur hidup,” tegasnya.
“Itu bukan suatu kebanggaan, kita melakukan penangkapan besar dan melakukan penututun hukuman mati, bukan berarti kabupaten Lampung Selatan terbebas dari narkoba. Kita harus mencarikan jalan keluar bagaimana bisa memberikan pekerjaan bagi para mantan narkoba agar dapat diterima kembali oleh masyarakat,” Lanjutnya.
Mengahkiri sambutannya Hutamrin berharap adanya kerjasama dan dukungan dari semua pihak dimana Kejaksaan Negeri Lampung Selatan pada tanggal 22 Juli 2020 akan melounching Program Pekerjaan bagi mantan pengguna Narkotika. (Heri/Arya)