Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Curi Motor Beat, Polres Lamsel Tangkap Warga Kalianda dan Jabung
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
KriminalitasLampung Selatan

Curi Motor Beat, Polres Lamsel Tangkap Warga Kalianda dan Jabung

redaksi
Last updated: 16 Juli 2022 00:58
redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Unit Buru Sergap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), Polres Lampung Selatan (Lamsel) bersama Polsek Kalianda, melakukan penangkapan terhadap 2 orang pria yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan penadahan hasil pencurian.

Kedua tersangka yakni SL (46), warga Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda yang ditangkap tim buser di Tajimalela, dan SA (30), warga Negara Batin, Kecamatan Kabung, Lamtim.

“Pelaku SL(46) ditangkap berikut barang bukti kendaraan Honda Beat Warna Putih” Kata AKP Hendra Saputra selaku Kasat Reskrim Polres Lamsel.

“Selanjutnya dilakukan interograsi dan berhasil mengembangkan informasi dari pelaku sehingga dapat diamankan juga SA (30) yang menjual kendaraan tersebut kepada pelaku SL (46)” tambahnya.

Menurut pelaku SA (30) sendiri mengaku bahwa Ia mendapatkan kendaraan honda beat warna putih tersebut dari RA (DPO_red).

Penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari adanya laporan M. Sandi warga Desa Merbau Mataram yang menerangkan bahwa pada hari Rabu (29/06) sekira jam 03.40 WIB telah terjadi kehilangan sepeda motor merk Honda beat warna putih pelaku mengambil kendaraan korban yang berada didalam garasi dengan merusak kunci pintu garasi rumah.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, saat ini kedua pelaku diamankan di Polres Lampung Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dengan disangkakan pasal Pasal 363 KUHP Jo 481 KUHP. (Jasmin)

TAGGED:KriminalLampung SelatanPolres LamselPolsek kalianda
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Tony Eka Candra Melepas Atlit Karate BKC Lampung
Next Article Polisi Periksa 16 Orang Saksi, Kasus Penganiayaan Anak di Lembaga Khusus Pembinaan Anak (LKPA) Lampung
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

H+4, Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Berjalan Normal
1 Orang Warga Lamsel Positif COVID-19, Berikut Update Data Terkini
Dalam Sepekan, Polres Lambar Tangkap Bapak & Anak Pelaku Curanmor
Pemkab Lamsel Gelar Sosialisasi Peningkatan Kualitas Tim Pembina UKS
Lamsel Kembali Sabet Dua Penghargaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi Lampung Tahun2024
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?