Hanuang.com – Tim Unit Reskrim Polres Lampung Selatan akhirnya berhasil mengamankan DAF (18) warga desa Gayam Kecamatan Penengahan Lamsel, Kamis (30/9/2021) pukul 20.00 WIB di Area Dermaga Bom Kalianda.
Pelaku ditangkap dari hasil pengembangan penangkapan sebelumnya terhadap HID (18) yang saat ini sedang menjalani penahanan di Mapolsek Kalianda atas perkara pencurian 3 Unit HP milik korban Dahlia (35) dsn III RT/RW 006/008 Desa Sukaratu, Kecamatan Kalianda Lamsel yang terjadi pada Minggu (22/08) sekira Pukul 02.30 WIB.
Kapolsek Kalianda AKP. Mulyadi Yakub mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Sabtu (2/10/2021) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan DAF (18) warga Desa Gayam, Kecamatan Penengahan, Kamis (30/9/2021) sekitar pukul 20.00 wib di Area Dermaga Bom Kalianda.
“Pelaku ditangkap hasil pengembangan dari pelaku HID yang saat ini sedang menjalani penahanan di Mapolsek Kalianda” ujarnya.
“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah sebelumnya menerima laporan dari korban Dahlia (35) dsn III RT/RW 006/008 desa Sukaratu Kecamatan Kalianda Lamsel” tambahnya.
Kapolsek Kalianda menjelaskan bahwa kronologi kejadian dimana para pelaku masuk ke rumah korban dengan mendorong dan merusak gerendel pintu belakang menggunakan senjata tajam, dan mengambil tiga buah HP milik korban, yakni diantaranya :
- Satu unit Hp merk Oppo A57 warna hitam
- Satu unit hp Samsung J1 mini warna silver
- 1 unit Hp Xiomi Redmi 4A dan uang tunai sebesar Rp.1.800.000
Berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi, serta olah TKP pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun. Saat ini pelaku yang diancam dengan pasal 363 KUH Pidana. (*)