Hanuang.com

Berikut Data Lengkap Press Release Narkoba Di Seaport Interdiction Bakauheni

Hanuang.com – Jajaran Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan (Lamsel) menggelar Press Release terkait hasil tangkapan Narkoba jenis sabu dan ganja yang digelar di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lamsel, Kamis, (18/07/19).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolda Lampung, Irjen Pol Purwadi Arianto, M.Si, Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Rudi Setiawan, jajaran Polda Lampung, Kapolres Lamsel, AKBP. Mohamad Syarhan, beserta jajaran setempat.

Berikut data Narkoba jenis Narkotika yang berhasil dirilis oleh jajaran Kepolisian Daerah Lampung tersebut :

  • LP/363/VI/2019/Polda Lampung/Res Lamsel, Tanggal 25 Juni 2019 Pasal yang dilanggar yakni 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pelaku Belum diketahui masih dalam proses penyelidikan. Yang diamankan sebanyak Dua Kilogram Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan modus dikirim melalui paket dari Ekspedisi PT. EKA SARI LORENA (ESL) dengan nama pengirim An. ALHAM, yang beralamatkan di Kali balok Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung, dengan penerimanya An. RENDI yang beralamatkan di Jalan Talang Rt/Rw : 01/02 Kel. Pangsaan Kec. Menteng Jakarta Pusat dengan nomor telepon 081915846120, tujuan pengiriman melalui paket untuk mengelabuhi petugas.
  • LP/380/VII/2019/Polda Lampung/Res Lamsel, Tanggal 03 Juli 2019, Pasal yang dilanggar yakni 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. tersangka diantaranya WPG, TH, dan GF, barang bukti yang diamankan yakni Sabu 38 Kilogram, 1 unit R4 jenis Nissan Serena warna Merah Maroon Nomor Polisi B 1173 SVK1, dan satu unit Hp Android merk Oppo. Adapun modus operandi yakni Narkotika Jenis Sabu tersebut di kemas menjadi 38 bungkus kemasan Teh China warna kuning dengan berat keseluruhan 38 kilogram, kemudian Sabu tersebut disimpan dalam tong yang dimodifikasi yang posisinya dibawah lantai mobil NISAN SERENA, warna Merah Marron nomor polisi B 1173 SVK.
  • LP/386/VII/2019/Polda Lampung/Res Lamsel/KSKP Bakauheni, Tanggal 08 Juli 2019, Pasal yang dilanggar yakni 114 ayat (2) Jo 111 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka yaitu FM dan RA, barang bukti yang diamankan yakni Ganja sebanyak 33 Kilogram, Ganja 1 bungkus kotak kardus terbungkus dengan karung plastic warna hijau, 1 Unit Hp Android merk Xiaomi warna hitam, 1 (satu) lembar surat resi pengiriman. Adapun modus operandinya barang Narkotika Jenis Ganja tersebut di kemas menjadi 33 bungkus kertas koran dililit lakban dan dibungkus kembali menggunakan plastic bening yang berat keseluruhan adalah 33.000 gram, Ganja tersebut disimpan didalam sebuah kardus yang dibungkus dengan karung plastic warna hijau. Paketan Ganja tersebut dikirim melalui jasa pengiriman barang atau paket APM dengan menggunakan kendraaan Truk Box Toyota Dyna nomor Polisi B 9489 UCL, barang bukti tersebut dikirim menggunakan jasa pengiriman barang dengan maksud agar tidak ketahuan oleh Polisi saat pemeriksaan.
  • LP/404/VII/2019/Polda Lampung/Res Lamsel/KSKP Bakauheni, Tanggal 16 Juli 2019, Pasal yang dilanggar yakni 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka diantaranya OY, FG, TBH, dan GU. Adapun barang bukti yang diamankan Sabu-sabu sebanyak 25 Kg, 1 Unit Android Samsung warna hitam, 1 Unit Android Samsung warna putih, 1 unit Hp Starwberry lipat kecil warna putih, 1 Unit R4 jenis Honda Elysion warna hitam Nomor Polisi B 603 RP. Narkotika Jenis Sabu tersebut sudah dalam kondisi perpaket yang dikemas menjadi menjadi 25 bungkus plastik berisikan Kristal diduga sabu dengan rincian 18 bungkus warna kuning dan 7 bungkus warna silver dengan berat bruto 25 kilogram, yang disimpan dibawah mesin yang dimodifikasi dengan ditambah plat pada kendaraan Honda Elysion warna hitam No. Pol B 603 RP yang digunakan tersangka pada saat itu.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, pihak kepolisian dalam kurun waktu 2 bulan berhasil mengamankan Sabu-sabu dengan total 65 Kg dan Ganja sebanyak 33 Kg. (Arya)

Share

BERITA TERBARU