Hanuang.com – Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro, bersama Danrem 043 Gatam, Brigjen Drajad Bima Yoga, beserta Bupati Lamsel, Nanang Ermanto, menggelar rapat PPKM Darurat Jawa-Bali.
Selain itu hadir pula Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol Raden Romdhon, Kasi Ops Korem 043 Gatam, Kadishub Lampung, Danden Kes Lampung, Dandim Lamsel, Kapolres Lamsel, GM ASDP, beserta Forkopimda Lamsel lainnya.
Kapolda menjelaskan bahwa PPKM sesuai perintah dari Presiden RI, karena kondisi Covid-19 saat ini makin membahayakan.
“Kita harus tegas dalam permasalahan ini, dikarenakan kondisi situasi saat ini sangat berbeda dengan hari raya sebelumnya, tugas yang akan kita lakukan berupa melakukan penyekatan arus lalu lintas dan membatasi pergerakan masyarakat, dan kita harus tegas” ujarnya.
“Maka kita siapkan PPKM Darurat di pelabuhan Bakauheni ini sebagai pintu masuk gerbang sumatera dan pulau jawa” bebernya.
“Kepada Kapolres agar bertanggungjawab sepenuhnya di wilayah Pelabuhan Bakauheni, untuk awal kita melakukan penyekatan diperbatasan Mesuji dan bagi masyarakat yang hendak berpergian terutama menggunakan kendaraan pribadi yang tidak melengkapi persyaratan diwajibkan agar memutar balikkan kendaraannya dan untuk kendaraan penumpang bus diwajibkan membawa surat vaksin dan surat antigen, apabila juga kedapatan tidak ada juga harus diputar balikkan” tegasnya.
“Kepada petugas secara tegas untuk mengambil tindakan, tidak ada kata toleransi, dan untuk ASDP disarankan agar pelaksanaan Rapid dilaksanakan diluar gedung, sepakat untuk di Pelabuhan Bakauheni yang akan dilaksanakan Rapid hanya khusus kendaraan Logistik, kepada kendaraan umum tidak melayani Rapid di Bakauheni Lampung Selatan” jelasnya.
“Polres akan melakukan pemeriksaan sebelum memasuki pintu pelabuhan bakauheni, kita akan melakukan pembatasan di Rest area KM 87 dan KM 20” tutupnya.
Hal senada diungkapkan Danrem 043 Gatam, bahwa pihak terkait harus waspada dan jangan sampai lengah.
“Untuk petugas di lapangan harus lebih tegas dan memberikan himbauan, serta penekanan kepada masyakarat yang berpergian harus memiliki surat Vaksin dan hasil PCR max 2×24 jam , Rapid tes antigen max 1×24 jam, dan kami berharap kepada pemerintahan daerah agar menyiapkan tempat isolasi darurat” ucapnya. (*)