Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Baharkam Polri Tangkap Penyuplai Bahan Peledak ke Nelayan di Lamsel
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
KriminalitasLampung SelatanNasional

Baharkam Polri Tangkap Penyuplai Bahan Peledak ke Nelayan di Lamsel

Redaksi
Last updated: 17 Oktober 2024 22:34
Redaksi
2 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Ditpolair Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus dugaan penguasaan bahan peledak tanpa izin yang digunakan untuk menangkap ikan. Pengungkapan itu dilakukan di Pelabuhan Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, pada 9 Oktober 2024.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes. Pol. Donny Charles menyampaikan, kasus ini terungkap berawal saat anggota melakukan patroli perairan. Pada saat itu, anggota memeriksa seseorang berinisial Y yang hendak menyebrang dengan kapal.

“Kemudian pada saat diperiksa, ternyata yang bersangkutan membawa sebuah tas dengan isi barang bukti yang kami sampaikan tadi di awal,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (17/10/24).

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, ujarnya, tersangka kedapatan membawa sumbu 30 helai, potasium yang sudah dicampur dengan cat brown sebanyak setengah kilogram, potasium putih 2 kilogram, botol kretingdeng kosong 11, HP 1 unit, dan satu tas hitam. Tersangka menyatakan, barang-barang itu diminta seorang tekong kapal.

“Di situlah yang menguatkan kami bahwa barang bukti yang dikuasai oleh tersangka ini akan digunakan untuk menangkap ikan,” tutur dia.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimum 10 tahun penjara.

TAGGED:KriminalLampung SelatanNasional
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Polda Lampung Fasilitasi Aspirasi Petani dalam Penyelesaian Sengketa Tanah
Next Article Polisi Gagalkan Penyelundupan BBL di Lampung
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat Pati dan Pamen
Sekda Lamsel Ikuti Rakor Teknis Penyusunan LPPD
Operasi Lilin 2020, Polri Akan Bagikan 5.000 Ton Beras untuk Masyarakat Terdampak Covid-19
Cabuli Anak Kandung Selama 5 Tahun, Bewok Diamankan Polsek Merbau Mataram
Babinsa Kodim Lamsel Bina Karakter Pemuda Melalui Gerakan Pramuka
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?