Hanuang.com

Beranda / Lampung Selatan / Cabuli Anak Kandung Selama 5 Tahun, Bewok Diamankan Polsek Merbau Mataram

Cabuli Anak Kandung Selama 5 Tahun, Bewok Diamankan Polsek Merbau Mataram

Hanuang.com – Polsek Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengamankan ayah bejat yang tega cabuli anak kandung hingga berulang kali.

Ud alias Bewok (42) yang berprofesi petani ini terpaksa mendekam dibalik jeruji besi karena perbuatan bejatnya mencabuli anak kandungnya selam 5 tahun, Sabtu, (30/09/23).

Bejatnya lagi, perbuatan tersebut dilakukan sejak anaknya masih berumur 9 tahun, dimana sang anak saat ini sudah berumur 16 tahun.

Kapolsek Merbau Mataram, Iptu Benny Ariawan membenarkan perbuatan tersangka yang dilakuan sejak 2014 hingga 2023.

“Sabtu (30/9/2023) sekira pukul 21.00 WIB, tersangka berhasil kita amankan di rumahnya” ujar Kapolsek, Minggu (1/10/2023).

“Setelah dilakukan interogasi, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya bejatnya telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri sebanyak lima kali, selanjutnya tersangka di amankan di Polsek Merbau Mataram untuk dilakukan penyidikan” Tambahnya.

Saat ini tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat ke-3 dan pasal 82 ayat ke-2, UU. Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. (Jasmin)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *