Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Polisi Gagalkan Penyelundupan BBL di Lampung
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Bandar LampungKriminalitas

Polisi Gagalkan Penyelundupan BBL di Lampung

redaksi
Last updated: 17 Oktober 2024 22:36
redaksi
2 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Ditpolair Baharkam Polri membongkar perdagangan ilegal 100 ribu Benih Bening Lobster (BBL) yang hendak diedarkan di pasar gelap. Perdagangan BBL ilegal itu berada di Desa Kresno Widodo, Tegineneng, Pesawaran, Lampung.

“Itu TKP (tempat kejadian perkara)-nya. Kemudian, barang bukti yang berhasil kami sita, 100 ribu benih-bening lobster, dan ini sudah dicacah oleh tim pencacah dari KKP,” ungkap Kepala Subdirektorat Gakkum Korps Polairud Baharkam Polri, Kombes. Pol. Donny Charles Go, Kamis (17/10/24).

Awal mula pengungkapan ini, ujarnya, petugas membuntuti mobil yang dicurigai membawa BBL. Saat dilakukan penggerebekan, penyidik menemukan 20 box styrofoam dan seorang sopir berinisial B yang akan mengirim BBL ke Jambi.

“Kemudian, petugas menetapkan B sebagai tersangka terkait keterlibatannya dalam bisnis ilegal ini,” ujarnya.

Tersangka dijerat pasal 92 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Perikanan dengan ancaman hukuman 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

TAGGED:Bandar LampungKriminal
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Baharkam Polri Tangkap Penyuplai Bahan Peledak ke Nelayan di Lamsel
Next Article Sambangi Jawa Barat, Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polda Lampung Tangkap Tersangka Korupsi Bendungan Marga Tiga, Kerugian Negara Capai Rp50 Miliar
Siap Dikukuhkan, Pengurus Kobakum DPD APSI Lampung Gelar Rapat Koordinasi
Jembatani Miskomunikasi, Kabid Humas Polda Lampung Sampaikan Permohonan Maaf ke PWI
TRC PPA Apresiasi Polda Lampung Terkait Penyelamatan 24 Wanita Dari TPPO
Polisi Tetapkan Tersangka Jasa Joki CASN Kejaksaan di Lampung
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?