Hanuang.com – Danramil 421-05/Pdc, Kapten INF Paino, memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada seluruh anggota babinsa dalam menyikapi serta mengantisipasi terhadap gejolak perkembangan masyarakat yang menolak tegas pengesahan UU Omnibus Law, di Kantor Makoramil setempat, Rabu, (14/10/20).
Sosialisai yang diberikan diantaranya memberikan penjelasan tentang kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum, hal ini dimaksudkan agar seluruh Babinsa dapat memberikan pengertian kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan dalam menyampaikan pendapatnya dimuka umum, sehingga tidak mengabaikan kepentingan masyarakat lainnya.
Selain itu beberapa poin lainnya yang disampaikan yaitu tentang (UU) No. 9 Tahun 1998 yang ada di dalam Pasal 6/7/9.
“Dari apa yang telah diberikan ataupun jelaskan adalah untuk pengetahuan bagi setiap anggota dalam menyikapi masalah unjuk rasa” ujarnya. (*)