Hanuang.com – Praktik dugaan peredaran pupuk palsu yang menyasar petani kelapa sawit di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, berhasil diungkap Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 45,8 ton pupuk berbagai merek yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kualitas sesuai keterangan pada kemasan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau juga telah menetapkan seorang pria berinisial AM sebagai tersangka yang diduga menjual pupuk tersebut kepada para petani.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan hasil penyelidikan terhadap temuan pupuk yang diduga bermasalah tersebut.
“Dalam kasus tersebut kami menetapkan satu penjual pupuk palsu berinisial AM,” kata Ade Kuncoro Ridwan di Pekanbaru, Kamis (5/11/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli Detasemen Intelijen Komando Daerah Militer XIX/Tuanku Tambusai pada pertengahan Oktober 2026.
Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan sebuah truk yang kemudian diserahkan kepada Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan 926 karung pupuk dengan total berat mencapai 45,8 ton di Jalan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Untuk memastikan kualitas produk, penyidik kemudian melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel dari 15 merek pupuk.
Hasil pengujian menunjukkan kandungan pupuk tersebut tidak sesuai dengan standar mutu dan kualitas sebagaimana tercantum pada kemasan.
Temuan ini menguatkan dugaan adanya praktik perdagangan pupuk yang tidak sesuai dengan spesifikasi produk dan berpotensi merugikan petani sebagai konsumen.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka AM diduga memperoleh pupuk berkualitas di bawah standar dari sejumlah daerah, di antaranya Dumai, Payakumbuh, Sumatera Barat, serta Medan, Sumatera Utara.
Pupuk tersebut kemudian dipasarkan kembali kepada para petani kelapa sawit.
Dalam menjalankan bisnisnya, tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu dari setiap karung pupuk yang berhasil dijual.
Polisi juga mengungkap bahwa praktik penjualan pupuk tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan.
Menariknya, proses pencarian dan pembelian pasokan pupuk oleh tersangka diduga dilakukan melalui media sosial dan marketplace Facebook.
Polda Riau kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh asal-usul pupuk yang diduga tidak sesuai standar tersebut.
Penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memproduksi, memasok, hingga mendistribusikan pupuk tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan praktik serupa tidak terus berlanjut dan merugikan petani, khususnya petani kelapa sawit yang sangat bergantung pada kualitas pupuk dalam menjaga produktivitas perkebunan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak memperdagangkan pupuk yang tidak sesuai dengan standar mutu dan keterangan produk, karena praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi petani serta mengganggu keberlangsungan sektor pertanian dan perkebunan. (Arya)