Hanuang.com – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang pria berinisial MHH (28), yang berprofesi sebagai guru di sebuah pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan penting dalam pengusutan perkara yang diduga melibatkan lebih dari satu pihak. Polisi kini terus mendalami keterangan para korban, saksi, serta alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pelayanan Perempuan dan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengatakan MHH telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pada Jumat (9/10/2026).
“Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” kata Rosdiana di Bekasi.
Berdasarkan keterangan salah satu korban, MHH telah mengenalnya sejak 2023, ketika korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut. Korban juga menyebutkan bahwa MHH menjabat sebagai ketua pondok pesantren.
Informasi tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan yang tengah didalami kepolisian untuk memperjelas hubungan antara tersangka dan korban, termasuk dugaan penyalahgunaan kedudukan di lingkungan pendidikan keagamaan.
Pengusutan perkara ini tidak berhenti pada penetapan MHH sebagai tersangka. Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.
Salah satu dari tiga orang tersebut diketahui merupakan petugas keamanan pondok pesantren. Namun, polisi masih menelusuri peran masing-masing pihak untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Rosdiana menegaskan, penyidik terus mengembangkan perkara dengan mencocokkan keterangan tersangka, para korban, saksi, dan alat bukti yang sah.
“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Setiap perkembangan akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban,” ujarnya.
Dalam perkembangan penanganan perkara, jumlah korban yang telah teridentifikasi disebut mencapai lebih dari 10 orang. Jumlah tersebut menjadi perhatian penyidik untuk memastikan seluruh dugaan peristiwa kekerasan seksual dapat diungkap secara komprehensif.
Polisi masih melakukan pendalaman guna memperjelas kronologi kejadian, mengumpulkan bukti, serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum teridentifikasi.
Penanganan kasus ini juga menuntut kehati-hatian, mengingat para korban merupakan santriwati yang perlu mendapatkan perlindungan dari tekanan, intimidasi, maupun penyebaran informasi pribadi yang dapat merugikan mereka.
Polres Metro Bekasi Kota menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. Kepolisian berupaya mengungkap perkara secara menyeluruh dan memastikan pihak-pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, terutama bagi anak dan remaja yang berada dalam pengasuhan serta pengawasan lembaga pendidikan.
Perlindungan terhadap korban, keberanian untuk melapor, dan penegakan hukum yang profesional menjadi bagian penting dalam memastikan lembaga pendidikan tetap menjadi ruang yang aman bagi para santri untuk belajar dan berkembang. (Arya)