Hanuang.com

Terkait Kasus Ujaran Rasisme, Koordinator Forum Rakyat Berikan Apresiasi Kepada Bareskrim Polri

Hanuang.com, Jakarta – Koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma, memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Bareskrim Polri karena bertindak cepat menangkap dan menjadikan Ambroncius Nababan tersangka terkait kasus ujaran rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

“Kita apresiasi Kabareskrim Polri karena telah memerintahkan jajarannya untuk segera bertindak dengan menangkap dan menjadikan Ambroncius Nababan tersangka dalam kasus itu,” kata Lieus pada Watawan, Rabu (27/1/20).

Menurut Lieus, kasus Ambroncius adalah bola panas yang kalau dibiarkan berlarut dan tidak segera ditangani, dampaknya akan sangat besar dan merugikan bangsa dan negara ini baik secara nasional maupun di mata internasional.

“Di negara kita yang menganut ideologi Pancasila, perbuatan rasis seperti yang dilakukan Ambroncius itu tidak bisa ditolerir.

Sebab hal itu akan merusak tatanan kebangsaan kita yang sudah dengan susah payah dibangun oleh para founding father negeri ini,” jelas Lieus.

Seperti diketahui, Ambroncius Nababan ditangkap paksa oleh Bareskrim Polri setelah Ketua Umum Projamin itu ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan dijemput paksa,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi pada wartawan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP, Ambroncius Nababan diduga telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan/atau membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain dan/atau barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. (Tribratanews.polri.go.id)

Share

BERITA TERBARU

BERITA LAINNYA