Hanuang.com — Penyidikan kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026 terus bergulir. Polri kini telah menetapkan dan menahan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pelayaran yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka-luka, hingga kerugian harta benda.
Keempat tersangka tidak hanya berasal dari pihak yang berada langsung di atas kapal, tetapi juga mencakup pihak perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan terjadinya kecelakaan tersebut.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., membenarkan perkembangan terbaru penyidikan tersebut.
“Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan,” kata Trunoyudo.
Satu tersangka merupakan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY. Ia telah menjalani penahanan sejak 25 September 2026.
Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak perusahaan, yakni LBA selaku agen PT Virgo Karya Shipping, RH selaku Manager Operasional PT Virgo Karya Shipping, serta YR selaku General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping.
Ketiganya mulai ditahan penyidik sejak 4 Oktober 2026.
Penetapan keempat tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami hasil penyidikan dan konstruksi perkara, termasuk dugaan adanya kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan kecelakaan kapal.
Menurut Trunoyudo, penyidikan tidak hanya melihat pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal. Penyidik juga mendalami peran pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti ditemukan dugaan keterlibatan dalam bentuk penyertaan maupun pembantuan.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai penyertaan dan pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Jadi, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan,” jelas Trunoyudo.
Saat ini, seluruh tersangka ditempatkan di Rutan Dit Tahti Polda Kalimantan Selatan.
AY menjalani masa penahanan sejak 25 September hingga 14 Oktober 2026. Sementara LBA, RH, dan YR menjalani penahanan sejak 4 Oktober hingga 23 Oktober 2026.
Penetapan empat tersangka tersebut menjadi perkembangan penting dalam pengusutan kecelakaan KM Virgo Transport 8. Penyidik tidak hanya menelusuri tanggung jawab nakhoda sebagai pihak yang mengoperasikan kapal, tetapi juga memperluas penyidikan terhadap rantai tanggung jawab di lingkungan perusahaan.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa proses hukum dalam kecelakaan pelayaran tidak berhenti pada siapa yang berada di balik kemudi, tetapi juga menelusuri bagaimana keputusan, pengawasan, serta tanggung jawab perusahaan dapat berkaitan dengan terjadinya kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa, luka-luka, dan kerugian materiil. (Arya)