Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Polres Lamtim Ringkus Begal Bersenpi di Kecamatan Melinting
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
HukumKriminalitasLampung Timur

Polres Lamtim Ringkus Begal Bersenpi di Kecamatan Melinting

Redaksi
Last updated: 13 September 2022 14:54
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Polsek Melinting, Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku curanmor di kecamatan Melinting.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Melinting IPTU Saipullah pada Selasa (13/9), mengatakan pelaku berinisial HS (23) dan RM yang saat ini berstatus sebagai residivis.

“Kejadian berawal saat korban PA (53) melintas dijalan perladangan di desa wana, dan dihadang oleh kedua pelaku lalu meminta motor korban dengan cara mengancamnya menggunakan senjata api” ucapnya

Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Melinting. Polsek Melinting yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.

Dia menambahkan Sampai akhirnya pada hari selasa (13/9/2022) Polsek Melinting berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku, dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan di Desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung.

Dari hasil penangkapan Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah STNK dan 1 buah BPKB milik korban PA.

“Pelaku beserta barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” tutupnya. (Jasmin)

TAGGED:HukumKriminalLampung Timur
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Buka Kegiatan Pembinaan dan Pemberdayaan, Dandim Lamsel : “Jangan Pernah Ragu Dengan Solidaritas TNI”
Next Article Kapolri Dikukuhkan Jadi Warga Kehormatan Keluarga Besar Kostrad
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polda Lampung Ungkap Tindak Pidana Pertambangan Minerba Tanpa Ijin
Polres Lamtim Gelar Safety Ridding dan Kampanye Keselamatan di SMK Ma’arif NU 1
Gelar Diskusi Perdagangan Satwa Ilegal, Kabid Humas Polda Lampung Jadi Pemateri
Terungkap…!!! Pelaku Cabul Terhadap Anak SMA di Way Kanan Merupakan Ayah Kandung Sendiri
Hasil Kesepakatan Bersama, Tahun Ini Salat Ied Berjamaah di Masjid dan di Lapangan Ditiadakan
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?