Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Polda Lampung Ungkap Tindak Pidana Pertambangan Minerba Tanpa Ijin
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung TimurPesawaranWay Kanan

Polda Lampung Ungkap Tindak Pidana Pertambangan Minerba Tanpa Ijin

redaksi
Last updated: 19 Desember 2022 20:37
redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung memproses pelaku pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) tanpa ijin.

“Ada tiga perkara dalam tahun ini yang sudah diproses, dua perkara sudah dilimpahkan ke tahap II, karena dinyatakan lengkap P21 dan saat ini ditangani oleh kejaksaan,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Senin, (19/12/22) yang sudah dilakukan konfirmasi dengan Direktur Reserse kriminal khusus Kombes Pol Arie Rachman.

“Tersangka Sugiyanto inisial (S), umur 52 tahun jenis kelamin laki-laki, alamat Desa Dono Mulyo, Banjit, Way Kanan, melakukan penambangan emas tanpa memiliki ijin usaha pertambangan di Desa Dono Mulyo, Banjit, Way Kanan,” lanjutnya.

Untuk di Desa Dono Mulyo, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu set mesin gelundung, empat stick mesin gelundung, air raksa, semen, satu set regulator, dan gas koi.

“Untuk tersangka (S), dipersangkakan melanggar Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Perkara kini di proses sidik dan P 21 juga telah dilakukan tahap II ke kejaksaan pada Oktober 2022,” tambahnya.

Untuk penindakan penanganan pasir yang tidak memiliki ijin usaha pertambangan di Desa Sukorahayu, Lampung Timur melibatkan tersangka, Tukiman inisial (T), umur 49 tahun, alamat dusun II Desa Sukorahayu, labuhan Maringgai, Lampung timur
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit alat sedot mesin diesel dan satu unit alkon.

“Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp100 miliar. Perkara telah diproses sidik dan P21 juga telah dilakukan tahap II ke kejaksaan pada Oktober 2022,” katanya lagi.

Pandra menambahkan untuk penindakan penambangan emas yang tidak memiliki ijin usaha di Kabupaten Pesawaran milik PT Lampung Sejahtera Bersama sudah habis masa ijin.

“Pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu senter kepala, satu jack hammer, dua karung 25 kilogram, akta pendirian, surat ijin, tanda daftar perusahaan, dan surat keterangan domisili,” Ungkap Pandra.

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara selama lima tahun dan denda 100 miliar. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.

“Sudah Melakukan pemeriksaan saksi- saksi dan juga Sudah dilakukan pemeriksaan dari ahli pertambangan dan ahli hukum,” tutupnya. (Arya)

TAGGED:LampungLampung TimurPesawaranPolda LampungWay Kanan
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Ketua TP PKK Lamsel Buka Kegiatan Sedekah Akbar Bersama 1000 Anak Yatim
Next Article Waspada Cuaca Ekstrim, ASDP Siapkan Antisipasi Layanan Penyeberangan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kasus Polisi Tembak Polisi, Kapolda Lampung Keluarkan Surat Pemindahan Tugas Kapolsek Way Pengubuan
Bersama Satreskrim Polres Lamsel, Ditreskrimum Polda Lampung Tangkap 9 Anak Pelempar Kaca Mobil di Jalan Tol
Cabuli Anak Dibawah Umur, Remaja di Lampung Timur Diamankan Polisi
Kapolres Lamtim Pimpin Sertijab 3 Kasat dan 8 Kapolsek
Usai Mantan Kasat Narkoba Lamsel, Polda Lampung Kembali Tangkap Jaringan Fredy Pratama
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?