Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: 187 Kg Ganja Kering berhasil Diamankan Tim Gabungan Polres Lamsel
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
KriminalitasLampung SelatanPelayanan Publik

187 Kg Ganja Kering berhasil Diamankan Tim Gabungan Polres Lamsel

Redaksi
Last updated: 18 Oktober 2018 17:02
Redaksi
8 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Sebanyak 187 Bungkus atau setara dengan 187 Kg, Narkotika jenis Ganja berhasil digagalkan Tim gabungan Jajaran Polres Lampung Selatan (Lamsel).

Sejumlah barang haram tersebut yang dibawa oleh lima orang tersangka dengan inisial TS, YD,  EG, SY dan AN, dari Sumatera yang akan di edarkan ke Daerah Jakarta.

“Barang tersebut hasil Oprasi Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan, sejak 27 September 2018 di Seaport Interdiction Pelabuhan Penyebrangan Bakauheni Lampung” jelas Kapolres Lamsel, AKBP. Mohamad Syarhan, saat Press Rilis di halaman Mapolres setempat, Kamis, (18/10/18).

Menurutnya, para tersangka masih menggunakan modus lama untuk menyelundupkan barang haram tersebut.
“Mereka membawa dengan menggunakan kendaraan pribadi, ada juga yang menggunakan kendaraan umum dan pegiriman paket. Ganja tersebut rencananya akan dibawa ke Pulau Jawa” tambahnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (Arya)

Kapan Sekolah? Pemkab Lamsel Kembali Perpanjang Libur
Selain Bupati Mesuji, Ada 7 Orang Dari Unsur PNS & Swasta Yang Diamankan KPK
Datang Ke Lamsel, Istri Danrem 043 Gatam, Bantu Warga Terdampak COVID-19
Tinjau Pelabuhan Bakauheni, Arinal : “ASN Dilarang Mudik Lebaran”
Gelar Bukber, KAHMI Lamsel Bahas Program Kerja Periode Tahun 2019 – 2020
TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article KPK Lakukan Penyitaan Terhadap Tanah Zainudin Hasan
Next Article Jumat Berkah, ICO TOKENSERVICE Launching Hari Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?