Hanuang.com – Terdakwa kasus suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel), Zainudin Hasan dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto.
Sidang yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Tipikor Kelas IA, Bandar Lampung tersebut dipimpin langsung oleh Mien Trisnawaty selaku Ketua Majelis Hakim yang mengagendakan sidang tuntutan, Senin, (01/04/19).
“Menuntut terdakwa Zainudin Hasan dengan hukuman penjara selama 15 tahun penjara denda Rp. 500 juta subsider lima bulan kurungan penjara dan dengan perintah tetap ditahan,” ujar Wawan Yunarwanto.
“Lalu, menetapkan lamanya penahanan dikurangkan dari seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Dan menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Zainudin Hasan untuk uang pengganti sebesar Rp. 66,7 miliar” bebernya.
Zainudin Hasan dijerat dengan dua dakwaan. Yakni Tindak Pidana korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Arya)