Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Vonis Megakorupsi PT LEB Dijatuhkan, Tiga Eks Petinggi BUMD Lampung Dihukum Penjara
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Bandar Lampung

Vonis Megakorupsi PT LEB Dijatuhkan, Tiga Eks Petinggi BUMD Lampung Dihukum Penjara

Redaksi
Last updated: 19 Juni 2026 12:52
Redaksi
4 hari ago
Share
SHARE

Keterangan Gambar : Ilustrasi AI

Hanuang.com – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE-OSES) pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) akhirnya mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap tiga mantan petinggi badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut, Kamis (18/6/2026) malam.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Firman Khadafi Tjindarbumi memutus ketiga terdakwa bersalah dalam perkara pengelolaan dana PI 10 persen PHE-OSES senilai US$17.286.000 atau setara Rp271,5 miliar.

Mantan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp400 juta. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.616.838.760.

Sementara mantan Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan, divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta. Majelis hakim juga menghukum Budi membayar uang pengganti sebesar Rp2.251.471.008.

Adapun mantan Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo, dijatuhi pidana tiga tahun penjara, denda Rp400 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1.657.687.132.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan apabila denda tidak dibayarkan, masing-masing terdakwa akan menjalani pidana kurungan pengganti selama 120 hari.

Khusus untuk Hermawan Eriadi, uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar tersebut diperhitungkan dengan uang yang telah disita dan diamankan penyidik senilai Rp1.000.000.516. Sisa kewajiban harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Apabila dalam waktu satu bulan tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti kerugian negara,” tegas Hakim Ketua Firman Khadafi Tjindarbumi dalam persidangan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada 9 Juni 2026 lalu.

Sebelumnya, JPU menuntut Hermawan Eriadi dengan pidana sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp4.106.270.849. Budi Kurniawan dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp3.313.106.679.

Sedangkan Heri Wardoyo dituntut empat tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp2.775.289.549 dengan ancaman pidana pengganti dua tahun apabila tidak dipenuhi.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama satu pekan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding. (Arya)

TAGGED:Bandar Lampung
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Drama Adu Penalti Warnai Final Kapolres Cup Hari Bhayangkara ke-80, Wabup Lampung Selatan Resmi Tutup Turnamen
Next Article Bedah Buku Babad Alas, Bima Arya dan Egi Dorong Penguatan SDM Menuju Indonesia Emas 2045
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polda Lampung Bersama Jajaran Berhasil Ungkap 355 Kasus Kejahatan Selama Ops Sikat Krakatau 2024
Rampas HP Bocah 11 Tahun, Tiga Pelaku Diringkus Jatanras Polda Lampung
Bawaslu Lamsel Deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung : “Jangan Sampai Kebijakan New Normal Menjadi Boomerang”
Tim Gabungan Gugas COVID-19 Bandar Lampung Razia Disejumlah Lokasi Hiburan Malam
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?