Hanuang.com

Beranda / Lampung Selatan / UMK Lampung Selatan 2026 Resmi Naik, Bupati Terbitkan Surat Edaran

UMK Lampung Selatan 2026 Resmi Naik, Bupati Terbitkan Surat Edaran

Hanuang.com — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan resmi memberlakukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026. Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2025 tertanggal 31 Desember 2025 tentang UMK Lampung Selatan Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, UMK Lampung Selatan Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.219.609, sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025. Angka ini menunjukkan kenaikan 4,64 persen atau sebesar Rp142.618,49 dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.076.990.

Kebijakan ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menyesuaikan standar upah minimum dengan kondisi ekonomi daerah serta perkembangan sektor ketenagakerjaan, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan bahwa ketentuan UMK 2026 secara khusus berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“UMK Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun,” ujar Badruzzaman, Jumat (2/1/2026).

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sebagai pedoman pemberian gaji, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Badruzzaman menegaskan, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Namun demikian, ketentuan tersebut dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

“Surat Edaran Bupati Lampung Selatan ini menjadi dasar pelaksanaan UMK dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengesahkan UMK Tahun 2026 untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung setelah Dewan Pengupahan Provinsi menyelesaikan pembahasan final bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja pada 29 Desember 2025. (Arya)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *