Hanuang.com – 45 ton pupuk ilegal jenis TSP Merk Mahkota Fitiliser dan pupuk KCL Merk Daun Sawit, di Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda, berhasil diamankan Polres Lampung Selatan (Lamsel), Jum’at, (14/10/22).
Kapolres Lamsel, AKBP Edwin membeberkan terkait penggerebekan yang dilakukan jajarannya di sebuah gudang yang diduga sebagai tempat pembuatan pupuk ilegal.
“Saat polisi melakukan penggerebekan, kami menemukan 2 orang yang melakukan pembuatan pupuk palsu, lalu dilanjutkan menuju ke gudangnya yang berada di Desa Tajimalela Kalianda” tuturnya.
“Kami melanjutkan pengerebekan ke daerah Gotong royong Gunung Sugih Lampung Tengah, ini merupakan pabrik besarnya” lanjut AKBP. Edwin.
Pelaku melakukan aksinya dengan mencampur bahan berupa kapur pertanian, garam, pewarna merah, Batu Bata, lalu dicampur diaduk dan digiling supaya halus, lalu dimasukkan kedalam karung pupuk KCL Merk Mahkota Fitizer dan Daun Sawit
Pupuk yang palsu tersebut dijual sesuai pesanan yaitu ke daerah Lampung Timur, Tulang Bawang, Bengkulu, Jambi, dan daerah lain.
Pelaku yang diamankan yakni FR (24) warga Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, dan AC (44) warga Kelurahan Kalang Sari, Kecamatan Rengas Dengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sedangkan AS masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 45 ton pupuk palsu, 1 unit mobil truck, 2 unit mesin molen, 1 penggilingan, 2 unit mesin jahit karung, alat ayakan dan bahan – bahan pembuat pupuk palsu.
Untuk pasal yang disangkakan Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP. (Arya)
Komentar Pembaca