Hanuang.com

Tolak Revisi RUU No. 30 Tahun 2002, LBH Sabusel Minta KPK Tuntaskan Kasus Fee Proyek Di Lamsel

Hanuang.com – Dalam rangka menegakkan keadilan yang ada di Indonesia umumnya dan di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) khususnya, LBH Sai Bumi Selatan (Sabusel) menggelar aksi terjun ke jalan. Tepatnya di Tugu Adipura, Pemkab Lamsel, Selasa, (10/09/19).

Dukungan tersebut terkait Revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau RUU KPK yang tengah digodok DPR RI. LBH Sabusel sepakat menolak disahkannya RUU KPK tersebut karena dinilai sebagai bentuk pelemahan terhadap KPK.

Berikut 10 Point yang membatasi kewenangan KPK yang dipersoalkan dalam menangani perkara Korupsi di Indonesia.

  • lndepedensi KPK terancam
  • Penyadapan dipersulit dan dibatasi
  • Pembentukan dewan pengawas yang dipilih oleh DPR
  • Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi
  • Penuntutan perkara Korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung
  • Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
  • Kewenangan pengambilalihan perkara di Penuntutan dipangkas
  • Kewenangan strategis proses penuntutan dihilangkan
  • KPK bisa menghentikan penyidikan (SP3)
  • Kewenangan mengelola LHKPN dipangkas

“Bahwa terhadap RUU KPK tersebut menjadi perhatian oleh kalangan penggiat anti korupsi khususnya Organisasi Bantuan Hukum untuk menolak disahkannya RUU KPK tersebut. Dan meminta kepada Presiden RI untuk tidak mengesahkan RUU KPK yang tengah digodok di DPR RI” ungkap Merik Havit, SH, selaku Kepala Divisi Advokasi LBH Sabusel Lamsel.

“Kita juga mendorong agar KPK menuntaskan perkara-perkara korupsi yang ada di Lamsel agar ada kepastian hukum terhadap pemberantasan korupsi di wilayah kita ini” tambahnya.

Selain itu, LBH Sabusel juga berharap agar KPK menuntaskan kasus fee proyek di Lamsel dimasa Bupati Non Aktif, Zainudin Hasan, yang melibatkan pejabat-pejabat Pemkab Lamsel yang terbukti dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, pihak LBH Sabusel telah memberikan laporan ke KPK dengan Nomor Agenda : 201909-000013, terkait adanya dugaan transaksi jual-beli Jabatan pada kegiatan RolIing dan nonjob Jabatan di Lampung Selatan yang berdampak pada 18 pejabat di Nonjobkan.

“LBH Sai Bumi Selatan mendesak KPK agar ditetapkannya tersangka baru terkait Fee Proyek terhadap Pejabat-pejabat di Lampung Selatan” tutupnya. (Arya)

Share

BERITA TERBARU