Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Tolak Revisi RUU No. 30 Tahun 2002, LBH Sabusel Minta KPK Tuntaskan Kasus Fee Proyek Di Lamsel
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

Tolak Revisi RUU No. 30 Tahun 2002, LBH Sabusel Minta KPK Tuntaskan Kasus Fee Proyek Di Lamsel

Redaksi
Last updated: 10 September 2019 12:48
Redaksi
7 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Dalam rangka menegakkan keadilan yang ada di Indonesia umumnya dan di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) khususnya, LBH Sai Bumi Selatan (Sabusel) menggelar aksi terjun ke jalan. Tepatnya di Tugu Adipura, Pemkab Lamsel, Selasa, (10/09/19).

Dukungan tersebut terkait Revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau RUU KPK yang tengah digodok DPR RI. LBH Sabusel sepakat menolak disahkannya RUU KPK tersebut karena dinilai sebagai bentuk pelemahan terhadap KPK.

Berikut 10 Point yang membatasi kewenangan KPK yang dipersoalkan dalam menangani perkara Korupsi di Indonesia.

  • lndepedensi KPK terancam
  • Penyadapan dipersulit dan dibatasi
  • Pembentukan dewan pengawas yang dipilih oleh DPR
  • Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi
  • Penuntutan perkara Korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung
  • Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
  • Kewenangan pengambilalihan perkara di Penuntutan dipangkas
  • Kewenangan strategis proses penuntutan dihilangkan
  • KPK bisa menghentikan penyidikan (SP3)
  • Kewenangan mengelola LHKPN dipangkas

“Bahwa terhadap RUU KPK tersebut menjadi perhatian oleh kalangan penggiat anti korupsi khususnya Organisasi Bantuan Hukum untuk menolak disahkannya RUU KPK tersebut. Dan meminta kepada Presiden RI untuk tidak mengesahkan RUU KPK yang tengah digodok di DPR RI” ungkap Merik Havit, SH, selaku Kepala Divisi Advokasi LBH Sabusel Lamsel.

“Kita juga mendorong agar KPK menuntaskan perkara-perkara korupsi yang ada di Lamsel agar ada kepastian hukum terhadap pemberantasan korupsi di wilayah kita ini” tambahnya.

Selain itu, LBH Sabusel juga berharap agar KPK menuntaskan kasus fee proyek di Lamsel dimasa Bupati Non Aktif, Zainudin Hasan, yang melibatkan pejabat-pejabat Pemkab Lamsel yang terbukti dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, pihak LBH Sabusel telah memberikan laporan ke KPK dengan Nomor Agenda : 201909-000013, terkait adanya dugaan transaksi jual-beli Jabatan pada kegiatan RolIing dan nonjob Jabatan di Lampung Selatan yang berdampak pada 18 pejabat di Nonjobkan.

“LBH Sai Bumi Selatan mendesak KPK agar ditetapkannya tersangka baru terkait Fee Proyek terhadap Pejabat-pejabat di Lampung Selatan” tutupnya. (Arya)

Polres Lamsel Terjunkan 250 Personel Untuk Pengamanan Natal
Disetujui Delapan Fraksi, Pemkab dan DPRD Lamsel Teken MoU KUA-PPAS APBD TA 2024
Motocross Dan Grasstrack Dirtwar Championship di Sirkuit Way Ragom Siap Digelar
Babinsa Hadiri Musdesus Penetapan KPM BLT Desa Palas Pasemah
Danramil Kalianda Hadiri Prosesi Pemakaman Pratu Suhendar Anggota Batalyon 11 Kopassus Grup 1
TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Usul Kandidat Menteri, ARJ Indonesia Akan Gelar Konvensi Visi Indonesia
Next Article Audiensi Dengan Pemkab Lamsel, MR. Raden Anom Jelaskan Program KLB
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?