Hanuang.com – PTUN Ambon memutuskan untuk memenangkan gugatan TNI AU atas sertifikat tanah yang diatasnya berdiri Museum Perang Dunia II dan Museum Trikora Morotai, Kamis, (06/01/22).
PTUN Ambon mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya serta menyatakan batal Sertifikat Hak Pakai No. 06/Desa Juanga 24 Desember 2014, atas nama Pemda Kabupaten Pulau Morotai yang terletak di Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Â Provinsi Maluku Utara, dan mewajibkan tergugat untuk mencabut sertifikat tersebut.
Maka dengan demikian sertifikat tanah Museum PD II dan Musuem Trikora atas nama Pemda Kabupaten Pulau Morotai dinyatakan tidak sah.