Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: TNI AU Menangkan Gugatan Atas Sertifikat Museum Perang Dunia II Dan Museum Trikora Morotai Maluku Utara
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
HukumNasional

TNI AU Menangkan Gugatan Atas Sertifikat Museum Perang Dunia II Dan Museum Trikora Morotai Maluku Utara

Redaksi
Last updated: 12 Januari 2022 01:23
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – PTUN Ambon memutuskan untuk memenangkan gugatan TNI AU atas sertifikat tanah yang diatasnya berdiri Museum Perang Dunia II dan Museum Trikora Morotai, Kamis, (06/01/22).

PTUN Ambon mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya serta menyatakan batal Sertifikat Hak Pakai No. 06/Desa Juanga 24 Desember 2014, atas nama Pemda Kabupaten Pulau Morotai yang terletak di Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai,  Provinsi Maluku Utara, dan mewajibkan tergugat untuk mencabut sertifikat tersebut.

Maka dengan demikian sertifikat tanah Museum PD II dan Musuem Trikora atas nama Pemda Kabupaten Pulau Morotai dinyatakan tidak sah.

Danramil Tanjung Bintang Cup 2023, Kedepankan Kekeluargaan dan Sportivitas Dalam Pertandingan
Densus 88 AT Polri dan 13 Lembaga Teken Komitmen Cegah Pendanaan Terorisme Lewat NPO
ASDP Tingkatkan Fasilitas dan Layanan Penyeberangan Jelang Libur Akhir Tahun
Terkait Peniadaan Mudik Lebaran 2021, Kasatgas Covid-19 Minta Kepala Daerah Ikuti Arahan Pusat
Kemendikbud Berikan Subsidi Upah Bagi 2 Juta Tenaga Pendidik Non PNS
TAGGED:HukumTNI
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Satgas Nemangkawi yang Buru KKB Papua Diakhiri, Diganti Operasi Damai Cartenz
Next Article 6 Bunda PAUD di Lamsel Terima Penghargaan Dari Winarni
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?