Hanuang.com

Home

TNI AU Menangkan Gugatan Atas Sertifikat Museum Perang Dunia II Dan Museum Trikora Morotai Maluku Utara

Hanuang.com – PTUN Ambon memutuskan untuk memenangkan gugatan TNI AU atas sertifikat tanah yang diatasnya berdiri Museum Perang Dunia II dan Museum Trikora Morotai, Kamis, (06/01/22).

PTUN Ambon mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya serta menyatakan batal Sertifikat Hak Pakai No. 06/Desa Juanga 24 Desember 2014, atas nama Pemda Kabupaten Pulau Morotai yang terletak di Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai,  Provinsi Maluku Utara, dan mewajibkan tergugat untuk mencabut sertifikat tersebut.

Maka dengan demikian sertifikat tanah Museum PD II dan Musuem Trikora atas nama Pemda Kabupaten Pulau Morotai dinyatakan tidak sah.

Share

BERITA TERBARU