Hanuang.com

TKKSDA Pemkab Lamsel Kembali Tandatangani PKS Dengan Kejaksaan Negeri

Hanuang.com, Kalianda – Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) kembali menggelar Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Lamsel dengan Kejaksaan Negeri Lamsel di bidang bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

Giat tersebut digelar di Grand Elty Krakatoa Nirwana Resort, Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Lamsel, Selasa, (27/04/21).

acara yang dimulai pada pukul 16.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah yang juga Ketua TKKSD Thamrin, S.Sos.,M.M. dan dihadiri oleh juga Sekretaris TKKSD Badruzzaman, S.Sos., M.M. serta dihadiri oleh masing-masing pimpinan OPD Pemkab Lamsel yang akan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama.

Adapun pimpinan OPD yang melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama yaitu :

  1. Yusri selaku Kadis Perindag
  2. Arsyad selaku Kadis Peternakan dan Keswan
  3. Yansen selaku Mulia Kadis Ketahanan Pangan
  4. I Ketut Sukerta selaku Kadis Koperasi dan UMKM
  5. Rini Ariasih selaku Kadis Pariwisata dan Kebudayaan.

Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati menyambut baik penandatanganan kerja sama ini, dalam sambutannya Dwi menjelaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan hasil tindak lanjut dari pemandangan MoU dengan bapak Bupati Lamsel yang telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 12 April 2021

Dwi kembali memaparkan bahwa tujuan dari perjanjian kerja sama ini adalah untuk mewujudkan hubungan kerja sama yang saling menguntungkan dalam rangka penanganan bersama penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Thamrin yang juga selaku ketua TKKSD Lamsel menyambut baik acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, dalam sambutannya dia menjelaskan bahwa berdasarkan UU No 23 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa setiap Daerah memiliki kewenangan untuk bekerja sama dengan pihak lain termasuk di antaranya Pemerintah Daerah lain, lembaga Vertikal lainnya, dan Pihak Ketiga.

Lebih lanjut Thamrin kembali menjelaskan bahwa kerja sama ini dilakukan dalam semangat saling menguntungkan dengan cara yang efektif dan efisien, selain itu paradigma lama saat ini sudah tidak bisa dipakai lagi.

“Karena saat ini tidak ada lagi pemerintah daerah yang dapat bekerja sendirian dengan segala perangkat daerahnya. Oleh karena itu kolaborasi (kerja sama antar pihak yang terkait) dan networking (hubungan baik) dapat menjadi kunci keberhasilan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah” pungkasnya. (*)

Share

BERITA TERBARU

BERITA LAINNYA