Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Tiga Tersangka Penggelembungan Suara Pemilu di Lampung Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Tanggamus

Tiga Tersangka Penggelembungan Suara Pemilu di Lampung Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Redaksi
Last updated: 6 April 2024 21:40
Redaksi
2 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Satuan Reskrim Polres Tanggamus melimpahkan tiga tersangka diduga terlibat dalam penggelembungan suara di PPK Bulok pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu. Ketiganya inisial AD, JT dan SY warga Kecamatan Bulok ke Kejari Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K mengungkapkan, pelimpahan atas lengkapnya berkas ketiga tersangka sesuai Surat Kejaksaan Negeri Tanggamus dengan nomor B-573/L.8.19/Eku.1/04/2024 tanggal 4 April 2024.

“Ketiga tersangka dilimpahkan pada Kamis, 4 April 2024 pukul 11.00 WIB,” ungkap Iptu Muhammaf Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Jumat 5 April 2024.

Kasat menjelaskan, dari total tiga tersangka yang diserahkan kepada Kejari Tanggamus, mereka diantaranya 1 orang PPK Bulok inisial AD dan 2 orang anggota PPS inisial JT dan SY.

“Dalam penyerahan ketiga tersangka ini juga kita telah membawa barang bukti berupa dokumen rekapitulasi C salinan yang sudah dirubah oleh PPK dan dokumen asli,” jelasnya.

Ditambahkan Kasat, dalam kasus ini ketiga tersangka ini pasal 551 jo 505 UU No 7 tahun 2017.

“Ketiga tersangka diancam pasal 551 diancam dengan penjara dua tahun dan pasal 505 satu tahun,” tutupnya. (*)

TAGGED:Tanggamus
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Trans Sumatera Sempat Macet, Kapolri : Terjadi Genangan Air
Next Article Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Polres Lamsel Kawal Pemudik Dari Pulau Jawa
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kapolda Lampung Beri Apresiasi Kepada Pemudik dan Semua Jajaran
Calon Transmigran Dari Tanggamus Ke Sulsel Audiensi Dengan Pemkab Setempat
PWI Lampung Matangkan Porwanas 2027, Gandeng KONI Siapkan Prestasi dan Sukses Penyelenggaraan
Polda Lampung Imbau Masyarakat Untuk Tak Melakukan Takbir Keliling
Sempat Rusak Belasan Rumah Warga, Akhirnya Tim Gabungan Berhasil Giring Kawanan Gajah Kembali Ke Hutan
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?