Hanuang.com

Beranda / Lampung Selatan / Terus Edukasi Masyarakat, BBHAR Siap Berikan Bantuan Hukum Untuk Warga Lamsel

Terus Edukasi Masyarakat, BBHAR Siap Berikan Bantuan Hukum Untuk Warga Lamsel

Hanuang.com – Saat berhadapan dengan hukum, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan dalam pembiayaan bantuan hukum.

Kabar baik datang dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) saat ini sudah lebih dari 1 tahun membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapat bantuan hukum secara gratis dalam perkara pidana.

Hal tersebut disampaikan Kepala BBHAR Lamsel, Merik Havit, saat memberikan sosialisasi hukum gratis dan sosialisasi Sadar Hukum di Desa Kerinjing, Kecamatan Rajabasa, Lamsel, Rabu (13/07/22).

Kepada masyarakat, Merik Havit yang kental disapa Pengacara Wong Cilik menyampaikan program BBHAR dengan memberikan jaminan pemenuhan hak bagi seluruh lapisan masyarakat terutama bagi kelompok tidak mampu dalam mendapatkan bantuan hukum agar memperoleh akses keadilan.

Hal tersebut ditegaskannya demi memastikan seluruh hak konstitusional masyarakat sebagai warga negara yang sama kedudukannya di mata hukum.

“Program ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara memperoleh akses keadilan sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata hukum,” kata Merik Havit.

Ia berharap sosialisasi bantuan hukum gratis dan sosialisasi sadar hukum tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat di Desa Kerinjing.

“Terutama bagi warga kurang mampu. Kegiatan ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum” bebernya

“Kedepannya jika ada warga Desa yang tersangkut masalah hukum jangan sungkan untuk datang kekantor BBHAR atau hubungi kontak person kami, nanti bisa dibantu BBHAR melalui program bantuan hukum gratis untuk perkara pidana,” tegasnya.

Di hadapan kepala desa dan masyarakat, Merik Havit menyampaikan, syarat bantuan hukum secara gratis cukup menyiapkan fotocopy KTP, surat keterangan tidak mampu dari desa dan uraian pokok masalah serta dokumen atas perkara hukum yang sedang dihadapi.

“Masyarakat hanya perlu mengajukan permohonan serta menyampaikan bukti informasi atas perkara secara benar. Jika terpenuhi, maka semua biaya penanganan hukum atas perkara tersebut gratis” tutupnya. (Alif/Bg Udel)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *