Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Tertangkap Tangan Melakukan Pemerasan, Oknum LSM di Lampung Ini Diseret Ke Penjara
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
KriminalitasLampung Timur

Tertangkap Tangan Melakukan Pemerasan, Oknum LSM di Lampung Ini Diseret Ke Penjara

Redaksi
Last updated: 1 Oktober 2022 20:20
Redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Polsek Melinting, Polres Lampung Timur Polda Lampung, menangkap seorang oknum LSM yang diduga telah melakukan pemerasan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Melinting IPTU Saipulah pada Jum’at (1/10/22), mengungkapkan bahwa inisial tersangka adalah SN (33) warga Kecamatan Melinting.

Peristiwa pemerasan tersebut menimpa SW (35) warga Kecamatan Melinting.

Peristiwa berawal pada kamis (29/9/22), tersangka meminta sejumlah uang dan mengancam korban, akan mengangkat ke sosial media dengan dasar korban telah menebang pohon Bayur yang di beli dari seorang warga yang terletak dikawasan Register 38.

Polsek melinting yang menerima laporan sebelum kejadian tersebut, langsung mengamankan tersangka sesaat sebelum tersangka meninggalkan rumah korban.

“Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan uang sebesar Rp. 2.000.000 yang sebelumnya dimintai dari korban” ujarnya.

Untuk saat ini tersangka beserta barang buktinya, telah dibawa ke Mapolsek Melinting untuk proses lebih lanjut. (Jasmin)

TAGGED:KriminalLampung Timur
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Lamsel Termasuk Notarisnya
Next Article Kali Ini Giliran Warga Sumber Nadi Ketapang Terima Bantuan Bedah Rumah Dari Pemkab Lamsel
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPO Curanmor Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Cilegon, Disergap di Penyekatan Candipuro
Berhasil Gagalkan Curanmor, Juru Parkir di Bandar Lampung Terima Penghargaan Daru Kapolda
KSKP Bakauheni Amankan Ribuan Burung Kicau Tanpa Dokumen
Warga Jati Agung Tangkap Maling Motor Asal Lampung Timur
Satu Bulan Terakhir Polres Lamsel Amankan 46 Pelaku Kejahatan
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?