Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Tersandung Kasus Penipuan, PN Kalianda Jatuhkan Vonis Bebas Terhadap Joko Pramono
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

Tersandung Kasus Penipuan, PN Kalianda Jatuhkan Vonis Bebas Terhadap Joko Pramono

Redaksi
Last updated: 5 September 2023 17:56
Redaksi
3 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Ungkapan rasa senang bercampur gembira terlihat jelas di wajah Joko Pramono (20), warga desa Kota Jawa, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Joko Pramono yang sehari – hari berprofesi sebagai supir tersebut harus berhubungan dengan hukum karena diduga telah melakukan penipuan terhadap penjualan minyak goreng di wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda memutuskan vonis bebas terhadap Joko Pramono yang didakwa dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ke 1 ayat (1) KUHP. Sidang digelar di ruang Chandra, Selasa, (05/09/23).

Galang Syafta Aristama selaku Ketua majelis hakim dalam pembacaan vonis menimbang dalam konsep Penyertaan orang yang disuruh bukan merupakan perbuatan tindak pidana sebab dia hanya dijadikan alat serta tidak memiliki niat atau kehendak yang sama dengan orang yang menyuruh melakukan.

Oleh karena itu peran terdakwa dalam perkara ini hanya sebagai alat maka unsur Pidana nya tidak terpenuhi sebagian unsur Pidana tidak terpenuhi maka majelis hakim berpendapat menyatakan Terdakwa Tidak bersalah.

“Mengadili, pertama Terdakwa Joko Pramono bin Sugiarto tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa penuntut umum, dua membebaskan terdakwa oleh karena dakwaan jaksa penuntut umum, dan tiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat martabatnya, membebaskan terdakwa sejak putusan ini dibacakan” bebernya.

Kuasa Hukum Terdakwa dari Kantor Hukum Hefzoni, S.H. & Rekan Syahril, Efendi, S.H, Rosmala Dewi, S.H mengatakan, pihaknya sangat bersyukur atas Putusan tersebut.

“Karena sebelumnya terdakwa d tuntut oleh JPU menyatakan terdakwa Joko Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ke 1 Ayat (1)” bebernya.

Diketahui bahwa JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Menurutnya, vonis bebas yang dibacakan Ketua Majlis sudah sesuai yang tertuang di dalam Pasal 191 Ayat 1 KUHAP apabila pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum acara pidana.

“Kami sebagai Pendamping Hukum dari Klien kami atas vonis bebas (vrijspraak_red) mengapresiasi kinerja Hakim Pengadilan Negeri Kalianda yang mengadili, menimbang dan memutus perkara dengan mengedepankan dan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, sehingga Klien kami bisa mendapatkan keadilan” terang Hefzoni. (Arya)

TAGGED:Lampung Selatan
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article Merik Havit Kembali Blusukan Ke Kampung Pekebun dan Nelayan Untuk Sosialisasi Ganjar Pranowo
Next Article HUT Himpaudi Ke-18 Dihadiri Bupati Lampung Selatan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Korban Tsunami Perairan Selat Sunda Bertambah, Meninggal Dunia 222 Orang & Luka-Luka Mencapai 841 Orang
Dinkes Lamsel Gelar Sosialisasi Aplikasi SIPGAR Sebagai Solusi Mengukur Kebugaran Jasmani Bagi ASN
Pemkab Lamsel Gelar Rapat Persiapan JUMBARA PMR Tingkat Nasional 2023
Alhamdulillah!!! Dibantu Pihak PT. ASDP, Al Muhtarom Ucapkan Terima Kasih Tak Terhingga
Kasus Perang Sarung di Kalianda, Polisi Mulai Periksa Puluhan Saksi
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?