Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polres Lamsel Dipecat
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Darurat NarkotikaHukumKriminalitasLampung Selatan

Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polres Lamsel Dipecat

redaksi
Last updated: 29 November 2022 11:39
redaksi
4 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Kapolres Lampung Selatan (Lamsel), AKBP Edwin melakukan coret tinta merah pada gambar foto personil Polri yang diberhentikan dengan tidak dengan hormat dari dinas Polri. Selasa, (29/11/22) sekitar pukul 08.00 WIB di Lapangan Apel Mapolres setempat.

Dua polisi yang menerima putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini berdasarkan Keputusan Kapolda Lampung nomor : Kep/811/XI/2022 tanggal 22 November 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat An. AIPDA Suyanto Bintara Polres Lampung Selatan yang terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 13 PP RI No. 02 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri dan Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 11 huruf c Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Selanjutnya Keputusan Kapolda Lampung Nomor : Kep/812/XI/2022 tanggal 22 November 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat An. BRIPKA Dedy Setiawan Bintara Polres Lampung Selatan yang terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri , Pasal 11 huruf Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, kedua putusan tersebut berlaku sejak tanggal 22 November 2022.

AKBP. Edwin melakukan pencoretan menggunakan tinta merah pada gambar foto kedua personil yang menerima putusan PTDH ini, merupakan simbolis pemberhentian dimana kedua personil tidak dihadapkan/hadir/inabsensia. Tampak dua personil yang memegang foto personil yang di PTDH dikawal dua petugas Provost.

“Hari ini ada yang berbeda dari hari – hari sebelumnya saat kita apel disini, hari ini adalah dimana dilimpahkan atau dikembalikannya ke masyarakat dua orang sahabat dan rekan kita, ini bukan suatu kebanggaan untuk diri saya” ucap Kapolres Lamsel, AKBP Edwin.

“Saya mohon kepada rekan – rekan yang hadir disini, ini yang terakhir, jangan ada lagi, saya harapkan minimal jangan melakukan hal yang merugikan dirinya sendiri, keluarga istri dan anak. Apa yang terjadi hari ini kita jadikan cerminan untuk kedepannya lebih baik” tutupnya. (Jasmin)

TAGGED:Lampung Selatan
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Polsek dan Koramil Penengahan Bersama Warga, Bantu Bedah Rumah Evi Susanti
Next Article Bupati Lamsel Terima Audiensi PT. Angkasa Pura II
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Forkopimda Lamsel Gelar Wisata Durian di Kebun Ketua DPRD
TMMD Lamsel Capai 90%, TNI Gelar Lomba Karya Jurnalistik
Ketua DPRD Lamsel Gelar Sosialisasi Pembinaan IPWK
BPBD Lamsel Imbau Masyarakat Pesisir Waspada Potensi Pasang Maksimum Air Laut
Desa Srikaton Masuk 5 Besar Dalam Penilaian Administratif Tingkat Provinsi Lampung 2022
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?