Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Terbukti Langgar UU ITE, Bareskrim Polri Tangkap Youtuber Muhammad Kece
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Nasional

Terbukti Langgar UU ITE, Bareskrim Polri Tangkap Youtuber Muhammad Kece

redaksi
Last updated: 25 Agustus 2021 20:14
redaksi
5 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menangkap Youtuber Muhammad Kece atas dugaan penistaan agama. Youtuber Muhammad Kece ditangkap oleh kepolisian di wilayah Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, pada Selasa (24/8). Selanjutnya Muhammad Kece dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si.

Sebelumnya Muhammad Kece dilaporkan oleh sejumlah pihak terkait konten-konten video kontoversial yang diunggahnya bersinggungan dengan SARA.

“Dengan cara menyebarkan konten bermuatan SARA terhadap Umat muslim yang beragama ISLAM melalui Media Youtube Channel MuhammadKece,” tutur Dirtipidsiber Bareskrim Polri.

Ucapannya dalam sejumlah video di YouTube pun dinilai telah menistakan agama. Akibat perbuatannya Muhammad Kece terjerat UU ITE.

“Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana,” jelas Brigjen Pol Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si., dalam keterangan tertulisnya.

TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Purnawirawan TNI dan KBT di Kecamatan Palas Jalani Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua
Next Article Polsek Natar Berhasil Amankan Pelaku Pencuri Mobil Pick Up
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

200 WNI ABK Pulang Dari Manila, Kepolisian RI Kawal Ketat
Priyanto Putro Pimpin Upacara Bulanan & HUT Lampung Ke 55 Tahun
H-4 Jelang Idul Fitri 1441 H, Nanang Kembali Tinjau Pelabuhan Bakauheni
Hari Terakhir Pelantikan Kades, Winarni Kukuhkan 3 Ketua TP PKK Candipuro
Terpilih Secara Aklamasi, TEC Kembali Jabat Ketua Organda Bandar Lampung
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?