Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Tekab 308 Polres Lamsel Berhasil Ungkap Kasus Begal Di Penengahan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

Tekab 308 Polres Lamsel Berhasil Ungkap Kasus Begal Di Penengahan

Redaksi
Last updated: 6 Maret 2019 12:36
Redaksi
7 tahun ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengamankan pelaku begal yang terjadi di jalan lama tanjakan Temiang, Desa Tanjung Heran, Kecamatan Penengahan, Lamsel, Rabu, (06/03/19).

Press release yang digelar di Mapolres Lamsel tersebut dibuka langsung oleh Kapolres Lamsel, AKBP. Mohamad Syarhan yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP. Try Maradona.

Adapun pelaku yakni berinisial IR (18), warga Desa Gedong Harta Kecamatan Penengahan, RM (15) warga Desa Sukabaru Penengahan, yang masih berstatus pelajar disalah satu sekolahan di Lamsel.

Kronologis yakni pada hari Minggu, (03/02/19) sekitar pukul19.00 WIB di Jalan Lama Tanjakan Temiang Desa Tanjung Heran Kec. Penengahan Kab. Lamsel telah terjadi tindak pidana curas R2 berawal dari korban di Bakauheni diminta tolong oleh pelaku IR dan pelaku LDW (DPO) dan kedua pelaku lainya untuk diantarkan ke Wilayah Penengahan Lamsel.

Kemudian korban dan ketiga orang peIaku naik keatas motor korban (bonceng empat_red) dan menuju lokasi yang dimaksud.

Sesampainya dilokasi Jalan Lama Tanjakan Temiang Desa Tanjung Heran Kec. Penengahan Kab. Lamsel, pelaku IRP menyuruh korban mengehntikan sepeda motornya, kemudian mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok yang sebelumnya telah dibawa oleh pelaku IR yang disembunyikan dibalik jaket yang dikenakannya kemudian menempelkan senjata tajam tersebut ke leher korban dan berkata kepada korban “CEPAT TURUN KALAU GAK MAU SAYA BACOK” selanjutnya korban turun dari sepeda motor kemudian lari dan meninggalkan sepeda motor miliknya yang kemudian sepeda motor tersebut dibawa oleh pelaku RM kerumah pelaku IR.

Kapolres Lamsel, AKBP. Mohamad Syarhan, menjelaskan bahwa ungkap kasus tersebut yakni hasil penyelidikan dari Tekab 308 Polres Lamsel dan berhasil menemukan barang bukti milik korban.

“Pada hari Rabu, (27/02/19), Anggota Tekab 308 dipimpin kanit Jatanras melakukan penyelidikan terhadap keberadaan barang bukti sepeda motor hasil curas yg terjadi di Desa Tanjung Heran Kec. Penengahan Kab. Lampung Selatan, hasil Iidik Ran sepeda motor tersebut berada di Desa Cintamulya Kec. Candipuro Lamsel, selanjutnya team bergerak dan mengamankan 1 unit sepeda motor Jenis BEAT tersebut ditempat teman pelaku 480” jelasnya.

Berdasarkan informasi dan hal Iidik dari pelaku 480, sekitar pukul 15.00 WIB, dirumah pelaku IR yang berlokasi di Desa Gedong Harta Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan dilakukan penangkapan terhadap pelaku IR dan pelaku RM dan 1 orang pelaku atas nama LDW berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam proses pengejaran anggota Tekab 308.

Hal senada diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP. Try Maradona menjelaskan ada tindakan dan penanganan khusus bagi pelaku yang masih dibawah umur.

“Bagi pelaku dibawah umur, Ancaman dibawah 7 tahun kita upayakan diversi, yakni nantinya ada bimbingan khusus bagi para pelaku dibawah umur yang akan dilalukan pembinaan langsung dari bapas, sidangnya pun nantinya akan diupayakan masuk ke peradilan anak” tutupnya.

Kini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Lamsel guna penyelidikan lebih lanjut. (Arya)

Polda Lampung Distribusikan 5.500 Liter Minyak Goreng Kepada Empat Polres, Salah Satunya Lamsel
Nanang Ermanto Serahkan Reward Kepada Atlet Lamsel Peraih Medali Porprov Lampung 2022
Bupati Lamsel Hadiri Honda Media Gathering Yang Di Gelar Oleh PT TDM Lampung
Bawakan Lagu 'Manduh Way Di Kecandang' Lesty Cilik Pukau Para Penonton
Musrenbang Di Kecamatan Penengahan, Nanang Kukuhkan 148 Ketua & Anggota BPD
TAGGED:featured
Share This Article
Facebook Email Print
ByRedaksi
Farihan, S.H
Previous Article (Video) Koramil 421-09/Tanjung Bintang Menggelar Safari Gotong Royong
Next Article Tahun 2019, Merbau Mataram Dapat Anggaran Pembangunan Rp. 48 Miliar
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

about us

www.hanuang.com.

  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?