Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Tambang Ilegal di Tarahan Kembali Beroperasi, Warga Resah: Menanti Ketegasan Pemerintah  
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Lampung Selatan

Tambang Ilegal di Tarahan Kembali Beroperasi, Warga Resah: Menanti Ketegasan Pemerintah  

redaksi
Last updated: 2 Oktober 2025 12:14
redaksi
11 bulan ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Suara mesin tambang kembali meraung di Dusun Batu Payung, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (1/10/2025). Setelah sempat berhenti beroperasi, aktivitas pertambangan ilegal kini muncul lagi, membawa keresahan baru bagi masyarakat sekitar.

Meski disebut telah memiliki izin lingkungan, publik masih meragukan legalitas aktivitas tambang tersebut. Pasalnya, izin pertambangan maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) disinyalir belum pernah dikantongi pihak pengelola. Hal inilah yang menimbulkan tanda tanya besar: apakah operasi ini sah di mata hukum, atau sekadar permainan izin yang melukai keadilan?

Bagi warga sekitar, tambang bukan lagi sekadar tumpukan batu dan tanah. Ia menjelma menjadi sumber penderitaan. Debu beterbangan hingga mengotori rumah dan lahan pertanian, suara bising mesin menghantui pagi hingga malam, dan kondisi lingkungan perlahan terkikis.

“Lingkungan kami semakin rusak, udara penuh debu, suara mesin tidak pernah berhenti. Kami lelah, kami butuh pemerintah berpihak pada rakyat,” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera turun tangan, bukan hanya dengan peringatan, tetapi dengan tindakan nyata yang berpihak pada kelestarian lingkungan dan keselamatan warganya.

Kegiatan penambangan tanpa izin bukan persoalan sepele. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan bahwa operasi tambang ilegal adalah pelanggaran hukum serius.

Sanksi Administratif: Mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, pencabutan izin lingkungan, paksaan perbaikan lingkungan, hingga denda administratif.

Dengan aturan sejelas ini, publik menanti: apakah hukum akan benar-benar tegak, ataukah tambang ilegal akan terus kebal dari jeratan aturan?

Harapan kini tertuju pada Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, agar segera turun tangan. Tindakan tegas di Tarahan dinilai penting bukan hanya untuk menyelesaikan satu kasus, tetapi juga memberi efek jera bagi para pelaku penambangan ilegal di seluruh Lampung.

Langkah investigasi mendalam diharapkan segera dilakukan, memastikan bahwa keadilan lingkungan tidak sekadar jargon, melainkan nyata dirasakan masyarakat.

Pertambangan ilegal bukan sekadar merusak tanah. Ia merampas hak warga atas udara bersih, tanah yang subur, dan ketenangan hidup. Jika dibiarkan, kerusakan lingkungan akan meninggalkan luka panjang yang sulit disembuhkan.

Kini, masyarakat Tarahan menanti bukti nyata: apakah pemerintah berpihak pada alam dan rakyat, atau pada kepentingan segelintir pihak?

TAGGED:Lampung Selatan
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article Komisi I DPRD Desak Aparat Hukum Selidiki Dugaan Penyalahgunaan di Desa Sinar Palembang
Next Article Disdikbud Lampung Gagas Program SMA Terbuka untuk Tekan Angka Putus Sekolah
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 Disepakati, Anggaran Lamsel Diselaraskan dengan Kebutuhan Riil Masyarakat
Polsek Jati Agung Berhasil Ringkus Pengedar Obat Ilegal
Kapten Inf Nurdin Cek Lahan Ketahanan Pangan Kodim Lamsel di Desa Penengahan
Bupati Lamsel Hadiri Pagelaran Wayang Kulit dan Pesta Rakyat di Kecamatan Tanjung Bintang
Pansus DPRD Minta PUPR Lamsel Lebih Ketat Dalam Pengawasan Terhadap Pekerjaan Rekanan
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?