Hanuang.com – Sidang Kasus Suap Fee Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel), dengan terdakwa Bupati Lamsel Non Aktif, Zainudin Hasan digelar di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin, (14/01/18).
Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati, mempersilahkan kepada JPU KPK RI, Wawan Yunarwanto, untuk memanggil saksi-saksi untuk maju kedepan.
Adapun saksi yang dihadirkan yakni, Plt. Bupati Lamsel, Nanang Ermanto, Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosyadi, Kabid Pengairan PUPR Lamsel, Syahroni, Kadis Pendidikan Lamsel, Thomas Amrico, Kadis Ketenagakerjaan Lamsel, Hermansyah Hamidi, Anjar Asmara, dan Agus Bhakti Nugroho.
Tampak terlihat ketujuh saksi diambil sumpahnya untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dalam persidangan. (Arya)