Hanuang.com – Jajaran Polsek Penengahan menyatakan perang dan tidak memberikan ruang kepada setiap pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayahnya.
Hal itu dilakukan selain untuk menjalankan program pemerintah dalam pemberantasan segala jenis Narkoba, juga untuk menyelamatkan generasi muda sebagai harapan bangsa dalam melanjutkan pembangunan di negeri yang kita cintai bersama ini.
Hal itu tidak terkecuali kepada DOD (25) warga Desa Lebung Nala, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis Sabu, yang ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan pada hari Rabu, (19/1/2022) sekitar pukul 11.00 WIB di Dusun Tambak Rejo, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.
Selain pelaku, Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda empat jenis Pick Up L300 warna Hitam dengan Nopol BE 8363 OA, 1 unit Handphone Android merk Samsung A32 warna hitam, 1 unit Handphone Nokia warna hitam, Uang tunai hasil penjualan Narkoba sebesar Rp. 4.000.000, seperangkat alat hisap sabu, 1 buah kotak timbangan Digital (Pocket Scale_ref) merk CHQ, dan 1 buah plastik klip berisi sisa pakai diduga Narkoba jenis Sabu.
“pelakunya sudah kita amankan” Tutur Kapolsek Penengahan AKP Setyo Budi Howo, Kamis, (20/02/22).
“Penangkapan terhadap pelaku, setelah sebelumnya kita mendapatkan laporan dari warga masyarakat, bahwa dua minggu terakhir di samping Indomaret Simpang Lima Ketapang sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku” bebernya.
Diketahui bahwa saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri dengan cara memacu kendaraannya, sehingga petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku dijalan Lintas Timur Desa Sidodadi.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut. (Humas)