Hanuang.com

Sempat Kabur Ke Serang, Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Berhasil Dibekuk Polsek Sragi

Hanuang.com – MK (17) warga Desa Sukapura, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur berhasil diamankan Polsek setempat, Selasa, (25/07/23).

Pelaku yang masih berstatus pelajar ini diamankan di rumahnya di desa Sukapura tanpa perlawanan.

”MK kami amankan setelah sebelumnya menerima laporan dari ayah korban pada tanggal (15/07/2023) ” Ucap Kapolsek Sragi, Iptu Zuhdi.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota kami langsung mengamankan pelaku yang sebelumnya  sempat bersembunyi di Desa Kupuren, Kecamatan Walantaka, Kota Serang Banten.

“Dari hasil interogasi yang dilakukan anggotanya, pelaku mengakui perbuatanya” jelas Kapolsek.

Modus yang digunakan pelaku dengan dalih menjemput korban kemudian membawa korban kerumahnya yang selanjutnya membawa korban kedalam kamar.

Lantas korban di suruh melepas pakaiannya  dan dipaksa untuk melayani pelaku layaknya suami istri.

“Menurut pengakuan Pelaku dirinya melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak satu kali,” tutur Iptu Zuhdi.

Saat ini untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah  dilimpahkan ke unit PPA polres Lamsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut” tutup Iptu Zuhdi. (Jasmin)

Share

BERITA TERBARU