Komsumsi Berita dan Penyebaran luas berita yang ada di situs ini, merupakan tanggung jawab yang menyebarkan dan mengunggah ulang di media sosial lainnya Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Hanuang.comHanuang.comHanuang.com
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Reading: Polisi Gagalkan Penyelundupan 122,51 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni, Disamarkan di Bawah 8 Ton Jengkol
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Hanuang.comHanuang.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita Sumatera
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Politik
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2026 Hanuang.com. All Rights Reserved.
Berita SumateraDarurat ListrikLampung SelatanTNI-POLRI

Polisi Gagalkan Penyelundupan 122,51 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni, Disamarkan di Bawah 8 Ton Jengkol

redaksi
Last updated: 12 Januari 2026 20:40
redaksi
8 bulan ago
Share
SHARE

Hanuang.com – Di tengah padatnya tugas pengamanan Natal dan Tahun Baru, jajaran Kepolisian Republik Indonesia kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Jaringan pengedar sabu lintas provinsi diduga memanfaatkan situasi akhir tahun yang padat untuk melancarkan aksinya. Namun, kerja cermat aparat kepolisian membuat upaya tersebut berakhir gagal.

Sebanyak 122,51 kilogram sabu yang disamarkan di bawah muatan 8 ton jengkol berhasil digagalkan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Modus penyamaran menggunakan hasil bumi tersebut dinilai sebagai cara serius pelaku untuk mengelabui petugas.

“Barang bukti yang kami amankan ini beratnya 122,51 kilogram. Jika diasumsikan nilai ekonomis sabu per satu gram sebesar Rp1 juta, maka total nilainya mencapai sekitar Rp122.515.000.000,” ujar Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H.

Pengungkapan kasus besar tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kabid Humas Polda Lampung, serta Kapolres Lampung Selatan, dalam konferensi pers pada Senin (11/1/2026) di Aula Radin Intan, Polres Lampung Selatan.

Peristiwa pengungkapan ini terjadi pada Sabtu (27/12/2025), bertepatan dengan puncak arus libur Natal dan Tahun Baru. Sekitar pukul 18.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba mencurigai sebuah truk Colt Diesel warna kuning yang hendak menyeberang di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, meski saat itu kawasan pelabuhan tengah dipadati aktivitas pelayanan masyarakat.

Kecurigaan petugas semakin menguat setelah diketahui truk tersebut tidak bergerak sendiri. Sebuah mobil Daihatsu Terios terlihat secara khusus mengawal perjalanan truk sejak memasuki kawasan pelabuhan. Pola pengawalan ini mengindikasikan adanya pengamanan khusus terhadap muatan yang dibawa.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri langsung turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan lima karung hijau tersembunyi di bagian depan bak truk, tepat di bawah tumpukan jengkol. Karung-karung tersebut berisi 114 paket besar sabu dengan berat bruto mencapai 122,515 kilogram.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial W.S (30) yang berperan sebagai pengendali sekaligus pengawal, serta R (44) dan S (43) sebagai pembawa truk bermuatan narkotika. Ketiganya diketahui berasal dari Kota Lhokseumawe, Aceh, dan diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.

“Selain narkotika, kami juga menyita lima unit telepon genggam, satu unit mobil Daihatsu Terios, serta satu unit truk Colt Diesel Mitsubishi yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut. Seluruh tersangka dan barang bukti langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Irjen Pol Helfi Assegaf.

Kapolda Lampung menambahkan, jika sabu tersebut berhasil beredar, diperkirakan dapat merusak masa depan lebih dari 612.575 orang. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan profiling untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Para pelaku merupakan bagian dari jaringan nasional. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke aktor intelektualnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2), subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.

Keberhasilan pengungkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika, bahkan di tengah padatnya pelayanan masyarakat pada momentum libur besar nasional.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dengan menjauhi, menolak, serta melaporkan setiap bentuk peredaran gelap narkotika kepada aparat penegak hukum. (Arya)

TAGGED:Darurat NarkotikaLampung Selatan
Share This Article
Facebook Email Print
Byredaksi
Farihan, S.H
Previous Article PWI Lampung Selatan Gelar Konferkab 14 Januari 2026 di Grand Elty Krakatoa
Next Article Jelang Konferkab, PWI Lampung Selatan Matangkan Program Lewat Konferensi Kerja
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gerakan Serentak Penanaman Kelor (Gertak Pelor)
Komisi XI DPR RI Kunker Ke Kabupaten Gerbang Sumatera
Keluarga Besar DPRD Lamsel Ajak Meriahkan Millenial Road Safety Festival 2019
Komoditas Cabai Masih Menjadi Penyumbang Utama Kenaikan IPH Minggu Ke-3 Januari 2025
Bang Yadi Kukuhkan Pengurus PWI Lamsel, Bung Sabda Jadi Sekjennya
  • Beranda
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions

Find Us on Socials

© www.hanuang.com. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?