Hanuang.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Polres mengawasi ketat terhadap proses produksi surat suara untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan 2024.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, Devis Sugianto menyampaikan bahwa pengawasan ini merupakan langkah penting dalam menjamin kelancaran tahapan Pilkada di Bumi Khagom Mufakat.
“KPU, Bawaslu serta kepolisian melakukan pengawasan ketat terhadap proses pencetakan surat suara. Proses ini mencakup pencetakan, penghitungan jumlah, serta kualitas surat suara yang diproduksi” bebernya.
“Tugas kami untuk memastikan bahwa proses produksi surat suara, mulai dari tahap produksi, packing sampai pada proses distribusi nanti harus sesuai prosedur dan mekanisme yang ada” tambah Devis saat melakukan pengawasan langsung di PT. Gramedia Cikarang, Jawa Barat pada Sabtu, 20/10/2024.
Ia mengatakan pengawasan pencetakan surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan pada Pilkada 2024 untuk memastikan produksi surat suara sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan ini kami lakukan secara melekat dan melihat dan memantau jalannya setiap proses tahapan produksi surat suara itu,” ucapnya.
Devis menekankan pentingnya menjaga keamanan surat suara untuk menghindari potensi pemalsuan. Setiap surat suara dilengkapi dengan fitur keamanan, seperti watermark atau tanda khusus lainnya.
Ia memastikan dalam ketentuan surat suara untuk Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan sebanyak 811.249 surat suara berdasarkan jumlah DPT ditambah 2,5℅ untuk cadangan.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan menetapkan 790.716 pemilih, dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang tersebar di 17 Kecamatan, 260 Desa/Kelurahan dan 1592 TPS.
Menurutnya pencetakan surat suara pemilihan harus memastikan tepat jumlah, kualitas, dan specimen nama pasangan calon (paslon) dari yang sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Lampung Selatan.
“Pada dasarnya kami harus pastikan juga bahwa logistik surat suara ini tepat jumlah, kualitas bahan termasuk gambar dan tulisan nama dari setiap paslon juga harus sesuai ketentuannya” jelasnya.
Ia mengemukakan pengawasan terhadap produksi surat suara merupakan salah satu rangkaian pengawasan dari tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2024 yang menjadi objek pengawasan oleh Bawaslu secara berjenjang, sehingga menjadi kewajiban bagi pengawas untuk mengawal setiap proses produksi atau pencetakan surat suara hingga sampai pada tahap pendistribusiannya.
“Kami juga harus memastikan saat proses distribusi nanti agar memperhatikan batas waktu yang ada sehingga semua surat suara sudah berada di Lampung Selatan dan terdistribusi ke Kecamatan masing-masing,” tutupnya. (Arya/Jasmin)